Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Komisi II DPR Ingatkan Kepala Daerah Ikuti Aturan Dinas Luar Negeri
Dewi Agustina April 08, 2025 09:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, mengingatkan kepala daerah yang hendak keluar negeri agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur keluar negeri tanpa izin. 

Sebab kata politisi Gerindra tersebut, kepala daerah dilarang bepergian keluar Negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin menteri dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 1 poin (i) undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," kata Bahtra kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

"Terkecuali kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014," lanjutnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, Bahtra mendesak Mendagri untuk mengambil langkah tegas terhadap kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut, termasuk memanggil dan meminta klarifikasi.

"Pasal 77 ayat (2) juga sudah mengatur sanksinya. Kepala daerah atau wakilnya yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Presiden menjatuhkan sanksi untuk gubernur, sementara bupati atau wali kota dijatuhi sanksi oleh Mendagri," ucap legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu.

Selain mengacu pada undang-undang, Bahtra juga menyinggung aturan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 yang memuat tata cara perjalanan dinas ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakilnya.

"Peraturan itu sudah sangat jelas. Jadi kepala daerah harus taat aturan dan tidak semena-mena dalam menjalankan tugas, termasuk ketika ingin ke luar negeri," pungkasnya.

Sebagai informasi, ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang.

Akan tetapi, perjalanan Lucky Hakim ini diketahui tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau bahkan Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

Peristiwa tersebut bahkan turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang karib di sapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam instagram resminya.

"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis KDM dalam unggahan Instagram nya dikutip, Minggu (6/4/2025).

Adapun, Lucky Hakim pergi bersama dengan keluarganya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.