KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah di Kasus Pencucian Uang SYL
GH News April 08, 2025 01:06 PM

Adik mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, kembali dipanggil oleh penyidik pada hari ini, Selasa (8/4/2025).

Fathroni Diansyah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FD, Karyawan Swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Tessa mengatakan hingga saat ini Fathroni Diansyah belum memenuhi panggilan tim penyidik.

Fathroni sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Kamis (27/3/2025). Ia diperiksa dalam perkara yang sama.

Usai pemeriksaan, dia mengaku tidak ada komunikasi dengan Febri terkait pemeriksaan waktu itu.

"Enggak ada komunikasi [dengan Febri]," kata Fathroni.

Fathroni tak membeberkan materi apa yang didalami penyidik saat memeriksanya. Dia menjelaskan diperiksa oleh AKBP Rossa Purbo Bekti.

"[Diperiksa oleh] Pak Rossa. Silakan tanya ke penyidiknya," katanya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap materi pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah pada Kamis (27/3/2025).

Tessa menyebut pada pemeriksaan Fathroni, penyidik mendalami soal penyitaan dokumen.

"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025). 

Dokumen yang didalami penyidik, yakni dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Febri Diansyah pernah menjadi saksi di sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo, pada 3 Juni 2024. 

Pada sidang tersebut, terungkap fakta bahwa saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah, mendapatkan bayaran sebesar Rp3,1 miliar. 

Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp800 juta. Namun ketika dicecar oleh jaksa KPK, pernyataannya diubah.

"Rp3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.

Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.