Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap perspektif lain mengenai keadilan kepada keluarga koruptor.
Mantan Danjen Kopassus itu menilai istri dan anak pelaku tidak boleh turut dihakimi.
Misalnya, asetaset yang sudah dimiliki para koruptor sebelum ia menjabat seharusnya tidak perlu disita negara.
Menurutnya, keadilan juga harus dirasakan kepada keluarga koruptor.
"Kita harus adil terhadap anak dan istrinya, umpamanya kalau sudah ada aset yang sudah dimilikinya sebelum dia menjabat apakah adil kita menyitanya? Bagaimana nanti dengan anaknya, mungkinkah dosa orang tua diturunkan ke anaknya? Nanti para ahli hukum yang akan membahasnya," kata Prabowo saat wawancara eksklusif dengan beberapa jurnalis media yang diundang ke kediamannya di Hambalang, Bogor yang tayang Senin (7/4/2025).
Ketua Umum Partai Gerindra itu berpendapat penyelesaian pemberantasan korupsi yang harus dikedepankan adalah pemulihan kerugian negara.
Para pelaku harus mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.
"Saya berpendapat begini, kembalikan yang kau curi! Kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan, makanya asetaset yang dimilikinya pantas negara itu menyita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengaku dirinya juga sama dengan masyarakat yang sangat geram dengan para koruptor ini.
Ia menyebut hal ini adalah perampokan yang dilakukan seolaholah legal.
"Jangankan rakyat saya juga geram, saya menyadari sumber daya kita sangat besar, ini terjadi harus dikatakan ini adalah perampokan yang dilakukan seolaholah legal yang kalau dicek tidak ada pelanggaran," kata Prabowo.
Di balik semua ini, Prabowo menegaskan memang harus ada sikap yang membuat efek jera.
Ia juga sudah menekankan kepada aparat penegak hukum jika ada vonis yang ringan, maka melukai keadilan.
"Karena para koruptor ini menganggap dengan uang, okelah saya ditangkap, ke pengadilan, masuk penjara, paling saya ditahan enam tahun, nanti saya jalankan tiga tahun saya keluar dan mungkin saya bisa sogok pejabat ini, pejabat itu dan mungkin bisa tiap lima hari saya keluar," pungkasnya.