TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang sebagai tersangka.
Pasangan suami istri itu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah PMI Kota Palembang tahun 2020 sampai tahun 2023.
Keduanya resmi menyandang status tersangka dengan mengenakan rompi pink usai penyidik memeriksa kedua tersangka 10,5 jam, Selasa (8/3/2025) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, modus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti di PMI.
"Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Hutamrin saat menyampaikan rilis penetapan tersangka.
Namun untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dihitung oleh BPKP."Berapa besar jumlah kerugian negara masih perhitungan BPKP," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Setelah penetapan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda.
"Untuk tersangka FA di lapas perempuan kelas II A Palembang sedangkan untuk tersangka DS do rutan kelas I Palembang, " tandasnya.
Fitrianti yang dicecarkan pertanyaan oleh awak media mengaku tak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara.
"Tidak ada dana hibah yang digunakan dan tidak ada kerugian negara, " ucap Fitriyanti saat digiring hendak menuju mobil tahanan dan dibawa ke lapas perempuan di Merdeka.
Fitrianti, juga mengatakan dirinya sudah bekerja secara maksimal.
"Saya bekerja sudah maksimal, " katanya kembali sambil tersenyum.
Sementara Kajai Palembang, Hutarmin mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
"Yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
" ungkap Hutamrin saat menggelar perkara keduanya.
Lanjut Hutamrin, mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahan 20 hari ke depan di Lapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti ditahan di lapas merdek," katanya.
Meski begitu, lanjut Hutamrin, pihaknya sudah melaksankan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan aza praduga tidak bersalah," tegasnya sambil mengatakan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.
(*/ Tribun-medan.com)