Mobil Dinas Polisi Terekam Isi BBM di SPBU yang Disegel, Ternyata Milik Petinggi Polda, Humas Bicara
Murhan April 09, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Viral di media sosial, video mobil dinas polisi yang mengisi BBM di SPBU yang telah disegel.

Ternyata, mobil itu milik Kapolda Banten. Humas Polda Banten pun buka suara.

SPBU itu diketahui disegel karena diduga mengoplos Pertamax. Lokasinya di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten.

Penyegelan dilakukan sejak 24 maret 2025 lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Dalam video yang beredar terlihat sebuah mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam dengan pelat dinas Polri 245 XXX sedang mengisi BBM di dispenser jenis Pertamina Dex, Dexlite dan Bio Solar.

Kemudian seorang dari dalam mobil turun untuk mengisi BBM disaksikan seorang pegawai SPBU 34.421.13 tak memakai seragam.

Setelah mengisi BBM, mobil melaju ke arah Gerbang Tol Serang Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan mobil yang mengisi BBM di SPBU Ciceri adalah mobil dinas Polda Banten.

Akan tetapi, Didik menyebut tidak seluruhnya dispenser disegel.

Hanya dispenser BBM jenis Pertamax yang dilakukan penyegelan karena dalam proses pemeriksaan atau pengujian laboratorium oleh PT Pertamina.

Sementara jenis BBM lainnya, Didik menyebut, masih bisa melayani masyarakat termasuk kendaraan dinas Polisi.

"Nozle Pertamax (yang disegel). Jadi yang Pertamina Dex, Solar di SPBU itu tidak masalah (tetap beroperasi) masih bisa melayani. Kalau Pajero kan isi BBM-nya Pertamina Dex," kata Didik kepada wartawan Selasa (8/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Didik mengatakan, SPBU Ciceri memang sudah menjadi lokasi pengisian BBM kendaraan dinas Polda Banten sebelum adanya kasus dugaan pengoplosan Pertamax.

"Memang Polda kalau kita isi BBM mobil dinas itu nuker kuponnya kesana (SPBU Ciceri) ngisinya," ujar Didik.

Didik juga mengatakan bahwa mobil dinas Polri yang mengisi BBM yang disegel itu milik Kepala SPN Polda Banten.

"Bahwa terkait pengisian mobil dinas, benar milik (Kepala) SPN Polda Banten," ungkap Didik.

Sementara itu dalam kasus lain, video sebuah mobil dinas berpelat merah S, diduga dari Bojonegoro yang melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat arus mudik Lebaran, viral di media sosial.

Dinarasikan, kendaraan berpelat S itu, diduga mobil dinas yang digunakan ke Lampung, pada saat momen Hari Raya.

Diketahui, Pelat nomor 'S' umumnya digunakan oleh kendaraan dinas sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.

Adapun mobil dinas jenis Toyota Rush tipe GR di lingkungan Pemkab Bojonegoro umumnya digunakan oleh pejabat di tingkat Kecamatan (Camat).

Merespons hal tersebut, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyebut pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Setyo Wahono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, terkait video viral itu. 

"Kami cek dulu," jawab singkat Wahono, dilansir Surya.co.id. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito, membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil dinas untuk operasional di tingkat pemerintah Kecamatan (Camat).

Meski demikian, terkait informasi detail camat yang menggunakan kendaraan dinas masih belum dibeberkan. 

“Kalo mobil dinas Camat tersebut digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro itu yang bersangkutan sudah mengakui,” ungkap Djoko.

Adapun mengenai penggunaan mobil dinas itu, selanjutnya akan ditangani oleh pihak Inspektorat. 

Lebih lanjut, Djoko mengatakan, Pemkab Bojonegoro telah memberikan surat edaran (SE) prihal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

"Surat Edaran ada, tunggu dari inspektorat," tutupnya. 

Diketahui, video diduga mobil dinas berpelat S terekam melintas di jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Senin (7/4/2025), video viral itu, diunggah oleh salah satu akun TikTok @neyma***.

Namun, setelah ditelusuri, video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas diduga dipakai oknum camat ini, sudah tidak ada di akun @neyma****.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah melarang mobil dinas untuk mudik Lebaran. 

Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. 

Ia menjelaskan, fasilitas mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari aset negara. Artinya, mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik. 

“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” kata Wamendagri Bima.

(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.