Alasan KPK Batal Periksa Adik Febri Diansyah Selasa Kemarin di Kasus TPPU SYL
Theresia Felisiani April 09, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (8/4/2025) kemarin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap alasannya.

Tessa menjelaskan, panggilan untuk Fathroni pada Selasa kemarin sebenarnya adalah panggilan untuk Kamis (27/3/2025). Pada Kamis itu, Fathroni sudah memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan Selasa tanggal 8 untuk Fathroni adalah panggilan yang dibuat penyidik sebelum yang bersangkutan hadir terakhir pada tanggal 27 Maret 2025. Jadi untuk tanggal 8 secara de factonya sudah dipenuhi oleh yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Usai pemeriksaan pada Kamis (27/3/2025), Fathroni mengaku tidak ada komunikasi dengan Febri terkait pemeriksaan waktu itu.

"Enggak ada komunikasi [dengan Febri]," kata Fathroni.

Fathroni tak membeberkan materi apa yang didalami penyidik saat memeriksanya. Dia menjelaskan diperiksa oleh AKBP Rossa Purbo Bekti.

"[Diperiksa oleh] Pak Rossa. Silakan tanya ke penyidiknya," katanya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap materi pemeriksaan terhadap Fathroni Diansyah pada Kamis (27/3/2025).

Tessa menyebut pada pemeriksaan Fathroni, penyidik mendalami soal penyitaan dokumen.

"Didalami terkait beberapa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Visi Law Office," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025). 

Dokumen yang didalami penyidik, yakni dokumen konfirmasi biaya bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Febri Diansyah pernah menjadi saksi di sidang korupsi Syahrul Yasin Limpo, pada 3 Juni 2024. 

Pada sidang tersebut, terungkap fakta bahwa saat menjadi penasihat hukum SYL dan dua anak buahnya, advokat sekaligus managing partner Visi Law Office Febri Diansyah, mendapatkan bayaran sebesar Rp3,1 miliar. 

Tarif itu, kata dia, dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs pada tahap penyelidikan dan sebagian tahap penyidikan.

Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H.
Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. (Kolase Tribunnews/Kompas)

Awalnya, Febri mengatakan hanya mendapat bayaran Rp800 juta. Namun ketika dicecar oleh jaksa KPK, pernyataannya diubah.

"Rp3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri.

Febri mengaku mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.