TRIBUNNEWS.COM - Lima warga di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan terhadap seorang remaja berinisial HAR (15).
Kasus ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Omesuri, di mana HAR dituduh mencuri dan diarak dalam keadaan telanjang keliling kampung.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donny Sare, mengungkapkan dua dari lima tersangka adalah tokoh masyarakat.
Mereka adalah Aldin Lamri, seorang guru, dan Husni Munir, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tersangka lainnya terdiri dari Lukman Lamri (nelayan), Megawati Putri Orowala (wiraswasta), dan Paulus Soba (petani).
Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak, atau pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannnya 7 tahun," katanya, Selasa, 8 April 2025.
Kejadian penganiayaan terhadap HAR berlangsung pada Rabu (2/4/2025).
HAR dituduh mencuri oleh seorang saksi bernama Mega, yang berteriak dan memicu kerumunan warga.
Korban kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa, namun sebelumnya mengalami sejumlah tindakan kekerasan, termasuk ditabrak sepeda motor, dipukul dengan kayu, dan benda tumpul lainnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi viral di media sosial, dengan banyak pengguna membagikan rekaman aksi tersebut.
Dalam video yang beredar, korban terlihat tanpa pakaian dan kedua tangannya diikat ke belakang.
Keluarga HAR merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Lembata untuk diproses secara hukum.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).