Jumran Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengacara Juwita: Langsung Saja Pidana Mati
Suci BangunDS April 09, 2025 06:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Jumran, tersangka kasus pembunuhan Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau pidana mati.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban, M Pazri berharap, tersangka langsung dituntut hukuman mati.

“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” ujar Pazri, Selasa (8/4/2025).

Mengutip BanjarmasinPost.co.id, ia juga berharap, persidangan di Pengadilan Militer digelar secara terbuka untuk umum.

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” harap Pazri.

Diketahui, Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo, mengatakan Jumran disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.

Dalam kasus ini, juga muncul adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Jumran.

Saat rekonstruksi, Pazri mengatakan, ada adegan yang tidak disertakan.

Adegan tersebut, adalah soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota TNI AL tersebut.

"Dugaan kekerasan seksual tidak muncul dan beberapa hal lainnya," kata Pazri, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Ia juga menuturkan, tak ada keterangan waktu di 33 adegan yang diperagakan Jumran.

“Ketika rekonstruksi tidak disebutkan tanggal dan pukul berapa," lanjut Pazri.

Pazri menuturkan, setelah melihat reka adegan ini, pihaknya makin yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana.

"Poinnya, ini adalah pembunuhan berencana, jadi harus dituntut maksimal," tegasnya.

Selain itu, Pazri meminta penyidik untuk mencari HP milik tersangka karena bisa mengungkap fakta-fakta lain tentang pembunuhan.

"Kami meminta penyidik mencari dan menyita telepon seluler tersangka."

"Dari ponsel pula  penyidik bisa mendapatkan petunjuk lain yang berkaitan dengan pembunuhan," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, menuturkan terkait dugaan rudapaksa, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.

“Kemaren rekonstruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Ia menuturkan, saat penyidikan, penyidik berfokus pada terjadinya pembunuhan, tanpa mengabaikan dugaan lainnya, termasuk rudapaksa.

I Made Wira Hady menambahkan, pihaknya telah melakukan tes DNA dengan cairan yang ada di rahim korban dan membutuhkan waktu untuk mengetahui hasilnya.

“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.

Terkait jejak digital, pihak penyidik juga melakukan pengumpulan dan analisa.

“Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” pungkasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(BanjarmasinPost.co.id, Rizki Fadillah/Frans Rumbon)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.