TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polsek Medan Timur kembali menangkap pelaku penganiayaan terhadap pekerja warung makan Mie Aceh bernama Mubin Arif yang terjadi pada 5 April lalu.
Adapun yang ditangkap ialah ZA dan AF rekan dari Yopi Molana, yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu mengatakan dua pelaku yang sempat melarikan diri ditangkap pada Selasa 8 April kemarin secara terpisah.
"Pelaku ada 3 orang., YM yang lebih dulu kita tangkap dan kita lakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka ZA dan AF ditangkap,"kata Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu, Rabu (9/4/2025).
Polisi mengatakan, saat ini tiga tersangka sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 secara terang-terangan melakukan kekerasan dengan ancaman paling lama 7 tahun."
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para tersangka mengaku menganiaya pekerja warung makan Mie Aceh karena kesal saat mau meminjam gelas untuk minum minuman keras tak diizinkan.
Korban bernama Mubin Arif saat itu beralasan warung sedang ramai dan mereka juga kekurangan gelas.
Kemudian mereka tersinggung karena merasa sebagai pemuda yang lahir dan besar di daerah setempat tidak dihargai.
Sampai akhirnya mereka menganiaya korban hingga mengalami luka memar.
"Penganiayaan tersebut terjadi karena mereka meminjam gelas, tapi tidak dipenuhi oleh karyawan."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News