Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklarifikasi kenaikan gaji PNS pada 2025. Realistis atau mimpi di tengah efisiensi?
Klarifikasi itu disampaikan setelah informasi kenaikan gaji menjadi topik yang ramai diperbincangkan pada Selasa 8 April 2025.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, belum ada pembahasan kenaikan gaji PNS.
“Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik,red), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino seperti dilansir Bangkapos pada Kamis (10/3/2025).
Jika merujuk pada aturan, kata dia, kenaikan gaji PNS telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
“Kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.
Apakah gaji PNS 2025 akan dinaikkan mengingat Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi anggaran?
Kebijakan EfisiensiPada 22 Januari 2025, Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1/2025).
Dalam poin kedua huruf a dijelaskan, perlu adanya pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun.
Sementara itu, pada poin ketiga angka 2 dijelaskan bahwa pemotongan anggaran belanja meliputi belanja operasional dan non operasional yang sekurangkurangnya terdiri dari belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Presiden Prabowo Subianto menjawab soal dampak perlambatan ekonomi usai adanya pengalihan belanja modal dan belanja barang atau efisiensi APBN yang mencapai Rp 300 triliun.
Prabowo mengakui, pengalihan tersebut memang akan berdampak terhadap perlambatan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam perbincangan bersama enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
Rincian Gaji PNSIA: Rp 1.685.700Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900Rp 2.901.400.
IIA: Rp 2.184.000Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100Rp 4.125.600.
IIIA: Rp 2.785.700Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400Rp 5.180.700.
IVA: Rp 3.287.800Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400Rp 6.373.200