Imbas Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, PPDS Anestesiologi Universitas Padjajaran di RSHS Bandung Dihentikan
Irene Cynthia April 10, 2025 12:34 PM

Grid.id - Kasus dokter residen PPDS Anestesi Unpad yang memerkosa keluarga pasien memasuki babak baru. Kini program tersebut dihentikan untuk sementara di RSHS Bandung, Jawa Barat.

Melansir Kompas.com, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menginstruksikan agar kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung dihentikan. Program tersebut akan dibekukan sementara selama satu bulan.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.

Selama masa tersebut, Fakultas Kedokteran Unpad juga akan dievaluasi. Pelaku yakni Priguna Anugerah juga sudah dicabut statusnya sebagai dokter residen di RSHS Bandung.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujarnya lagi.

Sebelumnya, seorang dokter residen atas nama Priguna Anugerah (31) melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 lalu, pukul 01.00 WIB dini hari.

Korban merupakan keluarga salah satu pasien RSHS Bandung dan masih berusia 21 tahun. Melansir dari Tribun Jabar, korban awalnya diminta pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis.

Pelaku yang masih belajar sebagai dokter spesialis anestesi di Unpad kemudian menyuntikkan obat penenang. Korban pun tak sadarkan diri.

Saat bangun, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan meminta divisum oleh dokter kandungan. Saat itulah, ditemukan bekas sperma.

Polisi telah menahan Priguna sejak 23 Maret 2025. Sebelum ditahan, ia sempat mencoba bunuh diri dan berakhir dirawat sementara.

Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ialah kondom, jarum suntik dan obat-obatan penenang. Kasus ini pun ramai di media sosial X hingga viral.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.