TRIBUNNEWS.COM - Dokter kandungan cabul di Garut, Jawa Barat, M Syafril Firdaus alias MSF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia jadi tersangka setelah seorang wanita melaporkannya atas kasus kekerasan seksual.
MSF juga sebelumnya viral di media sosial setelah melecehkan seorang ibu hamil.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menuturkan, tak menutup kemungkinan korban dari MSF bisa bertambah.
"Kemungkinan korban akan bertambah," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Diketahui, MSF disangkakan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.
Meski terancam 12 tahun penjara, tapi Syafril bisa mendapatkan hukuman lebih berat apabila makin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi.
Mengutip TribunJabar.id, menurut Hendra, laporan dari para korban sangat dibutuhkan supaya pihak kepolisian bisa menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal.
"Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.
AKBP Fajar Gemilang, Kapolres Garut mengatakan, hingga saat ini baru ada satu orang yang melapor.
Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24).
Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.
Syafril, lanjut Fajar datang menggunakan layanan ojek online.
Setelah menyuntikkan vaksin tersebut, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kos.
"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," jelasnya.
Korban pun berhasil melawan dan melarikan diri dari kos tersebut.
Tak terima, korban pun melaporkan tindakan tersangka ke polisi.
Pihak kepolisian lantas memeriksa 10 saksi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)