TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 106 Kurikulum Merdeka.
Halaman tersebut terdapat pada Bab 5 yang berjudul Indahnya Berbagi dengan Sedekah, Hibah dan Hadiah.
Kunci jawaban Fikih kelas 8 halaman 106 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 8 Kurikulum Merdeka karangan Zainul Ma'arif dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.
Pada halaman 106 siswa diminta untuk mengerjakan soal Mari Selesaikan.
Kunci jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 106
- Bolehkah seorang muslim menghibahkan barang berharga kepada orang non muslim? Jelaskan alasannya!
- Pak Arkan menghibahkan sebidang kebun kepada anak angkatnya. Namun anak kandungnya tidak menyetujui hal tersebut. Apakah pemberian hibah tersebut sah? Bagaimana cara mencari solusinya?
Kunci Jawaban
1. Ya, seorang muslim boleh menghibahkan barang berharga kepada non-muslim, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Penjelasan
- Memberikan hibah kepada non-muslim merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dianjurkan dalam Islam.
- Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah dari non-muslim, seperti keledai dari Raja Ilah dan jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Kristen.
- Sumbangan adalah salah satu bentuk cinta, empati, atau peduli terhadap sesama yang sangat dianjurkan dalam Islam.
- Sumbangan dapat membantu mereka yang membutuhkan sehingga mempunyai standar hidup yang lebih baik.
Namun, pemberian itu tidak diperbolehkan apabila:
- Bertentangan dengan prinsip-prinsip agama
- Merugikan dakwah Islam atau agama Islam itu sendiri
- Melakukan peperangan, memusuhi, atau menyakiti umat Islam
- Menggunakan sumbangan untuk hal yang bertentangan dengan ajaran Islam
2. Pemberian hibah kepada anak angkat sah jika dilakukan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum, walaupun tidak mendapat persetujuan anak kandung.
Penjelasan
- Hibah adalah pemberian harta secara sukarela.
- Hibah kepada anak angkat tidak boleh bertentangan dengan hukum dan harus sesuai prosedur.
- Hibah tidak bisa ditarik kembali setelah harta dihibahkan.
- Jika ada ahli waris yang merasa haknya dirugikan, maka dapat menuntutnya ke Pengadilan.
- Anak angkat tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris dan tidak memiliki hak waris.
- Namun, anak angkat tetap dapat menerima hibah wasiat dari orang tua angkatnya.
- Hibah bisa diberikan kepada siapa pun yang dipilih oleh pihak pemberi, kecuali hibah terdapat anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya.
Disclaimer:
- Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
- Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.
(Rinanda)