TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina mengaku diberi uang jajan sebesar Rp 5 juta dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Adapun uang itu kata Rini diberikan Lisa karena ia membantu memantau berkas perkara kasus Ronald Tannur yang saat itu masuk di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu diungkapkan Rini saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yakni eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Pengakuan itu bermula ketika Rini bercerita bahwa ia pertama mengenal Lisa Rachmat dari temannya yang saat ini telah meninggal dunia bernama Suko Purnomo.
Adapun Suko merupakan Juru Sita di PN Surabaya.
"Saya tahu dari teman saya yang sudah almarhum, saya dikenalkan sama beliau kalau ada Pengacara yang menanyakan perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Rini.
Kemudian saat itu Lisa kata Rini menghubunginya setelah mendapat nomor teleponnya dari almarhum Suko.
Kala itu, lanjut Rini, Lisa Rachmat menghubunginya dengan memperkenalkan diri bahwa ia merupakan Pengacara dari Ronald Tannur dan bertanya seputar perkara kliennya.
"Kalau seingat saya, Mbak saya Pengacara Ronald, ada perkara Ronald sudah masuk?" ucap Rini menirukan pernyataan Lisa.
Meski begitu dikatakan Rini bahwa awalnya ia tidak mengetahui secara pasti maksud dari Lisa bertanya mengenai hal tersebut.
Akan tetapi saat itu Lisa kata dia juga meminta agar diinformasikan apabila perkara Ronald Tannur sudah masuk ke Pengadilan.
"Terus saksi menyanggupi?" tanya Jaksa.
"Iya, saya bilang, Belum masuk Bu saat ini," ucap Rini.
Tak hanya itu usai meminta informasi terkait berkas perkara Ronald, Lisa pun menurut Rini juga memberikannya sejumlah uang.
Saat itu Lisa lanjut Rini memberinya uang sebesar Rp 5 juta.
Di mana uang tersebut diberikan untuk jajan Rini dan teman-temannya di PN Surabaya.
"Bu Lisa memberikan saya uang," kata Rini.
"Artinya datang ke kantor?" tanya Jaksa.
"Ditransfer dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.
"Berapa jumlahnya?" tanya Jaksa memastikan.
"Rp 5 juta," jawab Rini.
Selang beberapa waktu setelah pemberian uang tersebut, berkas perkara Ronald pun kata Rini dilimpahkan ke Pengadilan pada 22 Februari 2024.
Mengetahui perkara itu sudah masuk lantas Rini pun melaporkannya kepada Lisa Rachmat.
"Waktu saya konfirmasi 'Bu sudah masuk' gitu aja," ujar Rini.
"Kemudian apa yang dijawab?" tanya Jaksa.
"Bu Lisa cuma bilang 'Ya sudah nanti di keep dulu'. Saya tidak tahu maksudnya di keep dulu," kata Rini.
Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp 1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp 5 miliar.
Suap dilakukan untuk mengkondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi.