Ketua Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Tolak Hukum Mati Koruptor
GH News April 11, 2025 11:04 AM

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, setuju dengan Presiden Prabowo Subianto, agar pelaku tindak pidana korupsi tidak dikenakan hukuman mati.

Willy Aditya menilai, sikap tersebut memberi tambahan bukti bagi masyarakat dan dunia tentang pemahaman Prabowo terhadap hak asasi manusia (HAM).

"Konstitusi mana pun tidak pernah memberi hak bagi negara untuk mencabut hak hidup warga apalagi tanpa dasar Undangundang," kata Willy Aditya kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Dia menjelaskan, meskipun korupsi kerap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary, batasan istilah tersebut masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. 

Untuk itu, Willy Aditya memandang perlu adanya definisi yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penerapannya.

"Untuk itulah kita perlu tetapkan batasannya. UU Tindak Pidana Korupsi terbaru pun tidak menyebut korupsi sebagai tindak pidana extraordinary," ujar Willy.

Menurut Willy, hukuman mati semakin ditinggalkan oleh banyak negara dalam masa modern. Kalau pun masih diterapkan, hukuman tersebut harus menjadi pilihan terakhir dan diputuskan secara sangat hatihati melalui dasar hukum yang kuat.

"Mengurangi HAM warga di mana pun harus dilakukan dengan aturan setingkat Undangundang atas nama konstitusi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Willy mengajak agar semua pihak mendukung pernyataan Prabowo karena dianggap didasarkan konstitusi.

"Ke depan mungkin kita perlu berdialog lebih mendalam tentang kejahatan yang masuk dalam kejahatan luar biasa sebelum kita menetapkannya ke dalam Undangundang yang memungkinkan penerapan hukuman mati yang sejatinya masih dianut di dalam UU KUHP yang akan berlaku 2026 nanti," tegasnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.