Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - S (27), maling yang bikin marah warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu kini sudah ditangkap polisi.
Maling yang masih merupakan warga desa setempat tersebut ditangkap di Jalur Pantura Indramayu, Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.
Saat itu S hendak kabur bersama istrinya menuju Jakarta usai mengetahui kegaduhan warga di Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025).
Hari ini S dihadirkan polisi ke hadapan publik saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
S pun tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.
“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Tribuncirebon.com.
Pengungkapan ini diketahui berhasil dilakukan berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan polisi.
Polisi pun saat itu juga langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap.
Ari pun berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan S.
Di antaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.
“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar dia.