TKP Lokasi 3 Korban Rudapaksa Priguna, Cara Dokter Residen PPDS Unpad Beraksi di RSHS
Siti Nurjannah Wulandari April 12, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian mendapat petunjuk atas pengembangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen PPDS Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah (31).

Total korban yang kini berjumlah tiga orang telah dimintai keterangan.

Lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak berbeda dari yang dilakukan terhadap korban FH (21), anak pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut, TKP yang menimpa dua korban lainnya yakni korban usia 21 tahun dan 31 tahun terjadi di Gedung MCHC lantai 7.

Ruangan tersebut merupakan ruangan kosong alias belum digunakan sebagai ruangan praktik.

Ia menjelaskan, aksi keji Priguna terhadap dua korban lainnya dilakukan pada 10 Maret 2025 dan 16 Maret 2025.

Sementara, korban FH yang pertama melaporkan kasus ini mendapat pelecehan pada 18 Maret 2025.

Modus tersangka juga tak jauh beda dengan yang dilancarkan kepada FH, yakni dengan dalih analisa anestesi dan uji alergi terhadap obat bius.

"Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," jelas perwira berpangkat tiga melati di pundak, dikutip dari TribunJabar.

Kombes Pol Surawan, menjelaskan kronologi tindak asusila Priguna terhadap dua korban tambahan, baru diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dua korban tambahan itu diketahui merupakan pasien RSHS Bandung.

"Jadi, kejadian untuk dua korban tambahan ini, awalnya si pelaku berjaga bersama dokter lain. Kemudian, pelaku menghubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan MCHC lantai 7," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Sedangkan korban satu lagi, dalihnya untuk uji alergi obat bius. Ketika pelayanan pasien itu sama-sama dengan dokter lain, tapi saat melakukan aksinya dia menghubungi sendiri pasiennya dan beraksi sendiri," sambungnya.

Menurut Surawan, Priguna bisa diterapkan pasal perbuatan berulang, yakni Pasal 64 KUHP dengan hukuman tambahan pemberatan. 

"Dua korban tambahan ini usianya 21 tahun dan 31 tahun. Kejadiannya pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Kami pun nanti akan lakukan tes kejiwaan dari pelaku (psikologi forensik)," jelas Surawan.

Kronologi Kasus Priguna Rudapaksa FH

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

Priguna yang saat itu memang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," ujar Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025).

Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” ungkap Hendra.

Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Di saat itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.

"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

Polisi kemudian berhasil menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Atas aksi bejatnya, tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” paparnya.

Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

(Chrysnha, Nina Yuniar)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.