Fraksi PKB Dorong Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Angka Kekerasan di Jombang Meningkat 300 Persen
GH News April 13, 2025 12:05 AM

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, Fraksi PKB DPRD Jombang menggelar diskusi publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Kegiatan yang berlangsung di Graha Gus Dur, Denanyar, Kabupaten Jombang, Sabtu (12/4/2025).

Ini menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam menyempurnakan regulasi yang tengah digodok.

Ketua Fraksi PKB, M. Subaidi Muchtar, menegaskan bahwa Perda yang lama sudah tidak relevan dalam menjawab kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini. Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir, angka kekerasan melonjak hingga 300 persen, menunjukkan perlunya regulasi yang lebih responsif dan solutif.

"Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini benar-benar berpihak pada korban. Banyak aturan lama yang lemah dalam aspek mediasi, perlindungan, dan pendampingan,” ujar Subaidi usai acara.

Diskusi ini menghadirkan beragam elemen masyarakat, mulai dari LSM, organisasi kemasyarakatan, akademisi, pelajar, tokoh pesantren, aparat hukum, hingga perwakilan pemerintah daerah. Semua pihak diberi ruang menyampaikan masukan, termasuk soal pentingnya keberadaan lembaga rehabilitasi lokal, yang hingga kini belum dimiliki Kabupaten Jombang.

"Saat ini kami masih bergantung pada daerah lain untuk menangani korban pascakekerasan. Padahal, lebih dari 300 korban telah ditangani Pemkab Jombang dalam lima tahun terakhir," tambah Subaidi.

Raperda yang tengah disusun ini, menurutnya, telah mendapatkan jawaban resmi dari Bupati Jombang. Namun, pihaknya menilai respons tersebut belum mengakomodasi poin-poin krusial, terutama terkait substansi pasal-pasal penting dalam draf yang diajukan.

Fraksi PKB pun mendesak agar pemerintah lebih serius dalam membangun sistem perlindungan menyeluruh, mulai dari pencegahan (mitigasi), penanganan, hingga pendampingan korban kekerasan.

"Ini bukan sekadar regulasi. Ini bentuk keberpihakan kepada mereka yang selama ini terpinggirkan dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. Raperda ini harus lahir dari suara korban dan masyarakat," tegasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.