Legislator PSI Soroti Tarif Air di Jakarta Naik, Minta Perubahan Pergub
GH News April 13, 2025 05:03 AM

Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, menyoroti permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya di Jakarta. Francine mendorong persoalan itu segera dituntaskan sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang.

"LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024," kata Francine kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Francine menilai kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2024 bermasalah baik dari segi formil dan materil. Dia mengatakan tidak ada landasan hukum dalam aturan tersebut.

"Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3," lanjutnya.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga menemukan bahwa kenaikan tarif air minum ini memiliki cacat materil. Pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya berada di kelompok pelanggan hunian K II ditempatkan di kelompok pelanggan industri/niaga K III," sambung Francine.

Menurut Francine, kekeliruan PAM Jaya dalam menentukan unit apartemen dan kondominium sebagai pelanggan K III itu menyebabkan terjadinya kenaikan tarif air drastis hingga 71,3 persen. Adapun kenaikan tarif ini sangat membebani penghuni apartemen dan kondominium.

Francine mengatakan kenaikan tarif air bersih tersebut melanggar ketentuan mengenai tarif batas atas air minum PAM Jaya. Jika mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, lanjut Francine, maka tarifnya tidak boleh melebihi angka Rp 20.269/m3.

"Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3," ujarnya.

Lebih parah daripada itu, kenyataannya PAM Jaya menagih penghuni apartemen Mediterania Marina Residence di Ancol dengan biaya yang lebih tinggi lagi.

"Situasinya menjadi lebih pelik lagi bagi penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol. Warga di sana harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800/m3 dan ditambah lagi dengan biaya administrasi 20 persen. Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960/m3," sambungnya.

Francine mengingatkan Ancol merupakan salah satu pelanggan terbesar PAM Jaya sekaligus mitra dalam sinergi BUMD. Namun, dia menilai PAM Jaya malah menetapkan tarif air yang sangat tinggi untuk kawasan Ancol sehingga merugikan penghuni apartemen di sana dan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis-bisnis yang berada di kawasan Ancol.

Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta," pungkas Francine.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.