TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petulangan mantan artis berinisial SKW (41) berbelanja memakai uang palsu berakhir di kepolisian.
SKW tak lagi bebas keluar masuk toko dan memilih barang yang diinginkannya setelah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mengedarkan uang palsu.
Dia ditangkap di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) lalu.
Penangkapan terjadi setelah ia beberapa kali mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu di minimarket di Lippo Mall Kemang.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025) menyebut awal terungkapnya SKW tertangkap tangan menyebarkan uang palsu.
Aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah ia berhasil melakukan transaksi pertama dengan uang palsu tersebut.
"Pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," jelas Iptu Teddy.
Teddy mengatakan awalnya pelaku mendatangi mal tersebut tepatnya ke sebuah toko swalayan untuk membeli barang.
"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," ucapnya.
Karena berhasil, SKW kembali masuk ke toko swalayan itu namun dengan kasir yang berbeda.
Aksinya itu tak berjalan mulus, karena kasir itu menggunakan alat pemeriksa uang hingga transaksinya gagal.
Setelahnya, pelaku keluar dari toko swalayan tersebut dan berpindah ke toko perabotan rumah tangga. Saat itu, SKW masih melakukan percobaan menggunakan uang palsu tersebut.
"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke Kasir az.ko dan di cek ternyata palsu," ungkapnya.
Atas hal itu, SKW akhirnya diamankan oleh pihak sekuriti dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," jelasnya.
Teddy menyebut saat ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2.235 lembar pecahan uang Rp.100.000,- yang di duga palsu dengan nilai Rp.223.500.000, 1 unit Hp Iphone 11 Promax dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Atas tindakannya, SKW dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Lantas siapa SKW?
Ia adalah artis wanita bernama asli Sekar Arum Widara.
Ia adalah seorang mantan artis drama kolosal yang kini bekerja sebagai karyawan swasta.
"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media, Minggu (13/4/2025).