Sudah Kirim Undangan Resmi ke Ariel NOAH Dkk, Ahmad Dhani Tak Sabar Ingin Diskusi soal Hak Cipta
Sri Juliati April 13, 2025 08:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh soal hak cipta lagu masih hangat menjadi perbincangan publik.

Bahkan para pencipta lagu hingga penyanyi ikut bersuara soal permasalahan tersebut.

Sebelumnya, masalah tersebut semakin ramai setelah adanya kasus antara Agnez Mo dengan Ari Bias.

Di tengah permasalahan tersebut, pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani tampak gencar bersuara soal nasib pencipta lagu.

Kini Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah mengirim undangan resmi kepada Vibrasi Suara Indonesia (VISI) untuk berdiskusi membahas hak cipta.

Ahmad Dhani yang menjadi Ketua Dewan Pembina AKSI mengungkap harapannya jika diskusi tersebut terlaksana bersama VISI yang beranggotakan Ariel NOAH, Armand Maulana, hingga Bunga Citra Lestari (BCL).

Ia ingin agar hasil dari diskusi tersebut menemui titik terang terkait permasalahan yang terjadi di industri musik Tanah Air.

"Kita udah memberikan undangan resmi untuk tanggal 17 April."

"Semoga hasilnya lebih dingin dari sekarang, semoga mereka juga bisa datang," ungkap Ahmad Dhani, dikutip dari YouTube Mantra News, Minggu (13/4/2025).

Suami Mulan Jameela itu juga ingin agar para pencipta lagu dan penyanyi sama-sama paham soal hak cipta.

Menurutnya, dari diskusi tersebut nantinya akan saling bertukar informasi.

"Supaya mereka juga paham."

"Perdebatan diskusi itu kan minimal saling tukar informasi," ujar Ahmad Dhani.

Selain itu, Ahmad Dhani pun akan menerima konsekuensi jika apa yang ia suarakan selama ini tak ada dasarnya.

"Kalau misalnya apa yang saya sampaikan tidak ada dasarnya, mereka bisa nolak," ucapnya.

Ariel Desak Regulasi Royalti yang Transparan

Di sisi lain, Ariel mengungkapkan kegelisahannya terkait aturan royalti yang dinilai tidak konsisten dan membingungkan.

Melalui sebuah video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @arielnoah, musisi berusia 43 tahun ini menyoroti ketidakpastian hukum mengenai sistem pembayaran royalti dan izin penggunaan lagu yang berisiko merugikan para musisi. 

Menurut Ariel, selama ini pembayaran royalti kepada pencipta lagu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) oleh pihak penyelenggara konser.

Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan bahwa penyanyi yang membawakan lagu milik orang lain juga diwajibkan membayar royalti secara langsung kepada penciptanya.

"Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar," ujar Ariel.

Kemudian, Ariel juga menyoroti adanya ketidakjelasan dalam interpretasi regulasi, terutama terkait Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Pasal 9 ayat (3) menyebutkan, pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin pencipta merupakan pelanggaran.

Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (5) justru mengizinkan penggunaan komersial selama imbalan dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan."

"Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser," terang Ariel.

Tak hanya itu, Ariel juga menyoroti konsep direct license, yakni mekanisme di mana pencipta lagu dapat memberikan izin langsung tanpa perantara LMK.

Menurutnya, skema ini masih belum memiliki regulasi yang jelas. 

Terutama dalam hal efisiensi, transparansi pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.

"Mekanisme ini belum benar-benar matang. Siapa yang menjamin transparansi dan keadilan dalam pembagian royalti?" ujarnya.

Enggan berangsur lama, Ariel menginginkan pemerintah segera menetapkan regulasi yang jelas agar industri musik tetap tertata dan tidak semakin berantakan.

"Kami hanya ingin berkarya tanpa harus terus-menerus dihantui aturan yang tidak jelas dan merugikan. "

"Musik seharusnya dinikmati, bukan dijadikan alat pungutan liar," tandas Ariel. 

(Ifan/Rinanda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.