Kasus Suap Rp 60 Miliar Ketua PN Jaksel Terendus dari Barang Bukti Perkara Ronald Tannur
GH News April 13, 2025 09:04 PM

Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terungkap dari pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya. 

Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Uang suap diberikan agar tiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas.

"Jadi, ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025). 

Dijelaskan bahwa dari barang bukti elektronik yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan indikasi aliran dana ke PN Jakarta Pusat terkait kasus ekspor CPO. 

Atas dugaan ini, penyidik melakukan penggeledahan di lima tempat di Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

"Kemudian, pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta, dan malam hari ini juga, di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, pada akhirnya, penyidik menetapkan empat tersangka. 

Mereka yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jaksel.

Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.

Menurut Qohar, uang Rp 60 miliar ini diserahkan kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Qohar mengatakan, Wahyu Gunawan merupakan salah satu orang kepercayaan Arif.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa  pengembangan kasus ini bukan berasal dari dugaan adanya aliran dana eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus Ronald Tannur.

Harli mengatakan, pengusutan kasus ini lantaran kecurigaan akan putusan onslag dari hakim yang menangani perkara ekspor CPO.

Penyidik pun kemuidan melakukan pengembangan dan menelusuri jejakjejak yang ada.

Salah satunya dari barang bukti elektronik yang ada di kasus PN Surabaya.

Dalam percakapan itu, ditemukan nama Marcella Santoso yang juga menyinggung pemberian suap senilai Rp 60 miliar.

“Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu. Dari barang bukti elektronik,” ujar Harli.

“Kita tidak di situ (soal aliran dana Zarof). Karena fokusnya sekarang, seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu,” katanya lagi.

Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti terkait pengusutan kasus ini. 

Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung sejauh ini telah menggeledah lima lokasi. 

Hasilnya, sejumlah uang asing disita dari kediaman Muhammad Arif di Jawa Tengah dan Wahyu Gunawan. 

Kemudian, empat mobil mewah juga disita penyidik dari rumah seorang advokat bernama Ariyanto yang diduga menyuap Arif. 

Abdul Qohar mengungkap ada empat mata uang yang disita dari rumah Wahyu Gunawan. 

Di antaranya mata uang Singapura, China, Amerika Serikat (AS), dan Indonesia.

"Uang dolar Singapura sebanyak 40 ribu, dolar AS 5.700, 200 yen, dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan di rumah tinggal WG yaitu di Villa Gading Indah," Kata Abdul Qohar, di Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.

Begitu pun di mobil Wahyu Gunawan, penyidik menemukan barang bukti uang asing dan rupiah.

"Uang dolar Singapura 3.400, 600 USD, dan rupiah 11.100.000 ditemukan di dalam mobil milik WG," ujarnya.

Sementara, di rumah Arif, Qohar mengatakan, pihaknya menyita uang tunai terdiri dari 65.000 SGD dalam amplop cokelat di tas miliknya dan amplop putih berisi 7.200 USD.

Kemudian, satu buah dompet berisi 2.300 USD, 2.316 SGD, 256 RM, dan Rp25.850.000.

Lalu, di rumah Ariyanto, penyidik menemukan barang bukti uang Rp 136.950.000.

Selain itu, ditemukan satu amplop warna coklat berisi 65 lembar uang dolar singapura pecahan 1.000

Ada pula satu amplop putih berisi 72 lembar uang dolar singapura pecahan 100.

Kemudian, turut disita dompet warna hitam berisi berbagai macam uang mulai dari dolar Singapura, dolar AS, rupiah, dan Malaysia (ringgit).

Selain uang, Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GTR, dan MercedesBenz, hingga Lexus.

Empat mobil mewah itu, ditemukan di kediaman advokat Ariyanto. 

Keempat mobil tersebut, terparkir di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Mobil pertama yang disita adalah Nissan Nismo GTR dengan nomor polisi B 505 AAY.

Selain itu, terdapat dua mobil mewah berwarna hitam, yaitu Mercy AMG dengan nomor polisi B 1 STS dan Lexus RX 500H bernomor polisi B 1529 AZL.

Satu mobil lainnya adalah Ferrari berwarna merah dengan nomor polisi D 1169 QGK.

Penyidik masih mendalami kepemilikan mobilmobil mewah tersebut, apakah murni milik AR atau digunakan untuk menyuap hakim di PN Jakarta Pusat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.