BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Basirih dalam beberapa hari terakhir, sedang giat dilakukan oleh Pemko Banjarmasin.
Menyusul telah dikeluarkannya izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kepada Pemko Banjarmasin untuk bisa melakukan aktivitas di TPA Basirih.
KLH memerintahkan Pemko Banjarmasin untuk melakukan pembenahan, sebelum TPA Basirih kembali dioperasikan.
Izin aktivitas tersebut disampaikan oleh KLH melalui surat kepada Sekretaiat Daerah Pemko Banjarmasin, Kamis (10/4/2025) malam.
Penyampaian izin tersebut mendapatkan sorotan oleh Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, sebab surat izin telah diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025 oleh KLH.
Yamin menilai hal tersebut terjadi, karena kurangnya komunikasi SKPD terkait dengan pihak kementerian.
"Ada waktu dua pekan yang seharusnya bisa digunakan untuk membenahi TPA," kata Yamin, Minggu (13/4/2025).
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menjelaskan bahwa pihaknya juga baru mengetahui surat izin dari KLH.
Menurut Alive hal itu terjadi lantaran adanya proses yang cukup panjang di KLH, terhadap pengesahan surat izin pembenahan di TPA Basirih.
"Benar surat dikeluarkan tanggal 27, tapi baru ditanda tangani oleh menteri dua pekan setelahnya, sehingga baru diinformasikan kepada kami," jelasnya.
Kini, Pemko Banjarmasin terus menggenjot pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.
Satu di antaranya fokus utama saat ini adalah optimalisasi sistem pengelolaan air lindi, atau limbah cair yang berasal dari sampah.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang telah memberikan lampu hijau untuk perbaikan di area tersebut.
Wali Kota Banjarmasin, M Yamin, mengungkapkan, upaya tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Saluran air lindi di TPA Basirih memang tersumbat di beberapa titik. Ini akan segera dibenahi dan dialirkan ke tempat pengolahan khusus," kata Yamin, Minggu (13/4/2025).
Untuk mencegah pencampuran air lindi dengan air hujan, Yamin menegaskan perlunya pembuatan pembatas aliran.
"Kami akan kelola ini secara menyeluruh. Penanganan air lindi harus serius, agar pencemaran bisa dikendalikan dan lingkungan bisa kembali normal," tegasnya.
Selain itu, Pemko juga tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Basirih.
Satu di antaranya yakni dengan memindahkan sebagian timbunan sampah ke TPA Regional Banjarbakula, terutama yang menghambat jalur pembuangan air lindi.
"Bila tumpukan ini terus dibiarkan, bisa menjadi beban berat di lokasi saat ini," ujarnya.
Setelah proses relokasi dan perapian, Yamin berharap area yang sudah tidak aktif bisa segera dipadatkan dan ditutup, bahkan direncanakan untuk penghijauan.
"Kami ingin area ini bisa tertata kembali, dan bila memungkinkan, dilakukan penanaman agar fungsinya juga bisa lebih maksimal," harapnya. (mel)