Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu mobil yang disita adalah Nissan GT-R.
Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.
Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:
Nissan GT-R yang disita dalam kasus ini menjadi salah satu mobil langka di Indonesia. Berdasarkan data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil yang disita itu adalah Nissan GT-R tahun 2022.
Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan atau PT. Nilai jualnya Rp 2.125.000.000. Dengan pajak tahunan puluhan juta rupiah.
Dari data tersebut, Nissan GT-R tersebut memiliki pajak tahunan sebesar Rp 43.562.500. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka setiap tahunnya pemilik mobil ini harus mengeluarkan duit sebanyak Rp 43.705.500 untuk perpanjang STNK.
Memang banyak pemilik mobil mewah yang mengatasnamakan perusahaan untuk mendaftarkan mobil mewahnya. Usut punya usut, hal itu dilakukan agar pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif sebab memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pihak Korlantas Polri pernah mengatakan pajak kendaraan atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan yang terkena progresif. Tak heran, pemilik kendaraan mewah menggunakan nama perusahaan agar tidak kena pajak progresif.
Pajak progresif atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan kepemilikan orang pribadi.
Contohnya di Jakarta, besar pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mencapai 3-6 persen. Sedangkan tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan badan (perusahaan) ditetapkan sebesar 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif. Tarif pajak kendaraan milik perusahaan itu sama seperti pajak kendaraan untuk kepemilikan pertama.