TIMESINDONESIA, MALANG – Pemuda berinisial KR (24), terduga pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban yang ditinggal untuk salat Idulfitri, kini diamankan polisi.
Pemuda ini teridentifikasi dan telah diamankan polisi, yang merupakan warga Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang.
Ia ditangkap petugas di sebuah warnet yang ada Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 22.50 WIB,
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar membenarkan, pengungkapan kasus ini berhaskl dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu.
"Dalam kejadian curat tersebut, pelaku menggasak barang-barang berharga. Total kerugian mencapai Rp18 juta. Diketahui, sebagian besar hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ungkap AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Dikatakan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Ied di Masjid Baiturahman Kepanjen.
“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Bambang.
Sekembali salat Ied, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang.
Adapun barang yang hilang meliputi 3 unit handphone (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), serta uang tunai senilai Rp9 juta, terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp 5 juta).
Total kerugian dialami korban mencapai Rp 18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga sempat dibawa pelaku.
“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” tambah AKP Bambang.
Pelaku kini diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sampai 7 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. (*)