TRIBUN-NEDAN.com, BINJAI - Nasib apes dialami Supriyanto (50) warga Km 14 Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pasalnya Supriyanto ditipu seorang pria berinisial M warga Jalan Padang Sidempuan, Gang Pelita, Lingkungan V, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Di mana M mengaku dapat memasukkan atau meluluskan anak Supriyanto menjadi anggota calon siswa Polri (Casis).
Atas kejadian itu Supriyanto telah melaporkan pelaku berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STTLP / 196 / IV / 2025 / SPKT / Polres Binjai, tertanggal 14 April 2025.
Atas kejadian ini Supriyanto pun mengaku mengalami kerugian mencapai Rp. 392.000.000.
Menurut Supriyanto, kejadian itu berawal pada tanggal 8 April 2023 yang lalu.
Pada saat itu Supriyanto mendatangi M (terlapor) di kediamannya. Kedatangan korban karena M mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota calon siswa Polri.
"Saat itu pelaku ini mengaku bisa meluluskan anak saya menjadi Casis anggota Polri," ujar Supriyanto, Selasa (15/4/2025).
Lanjut Supriyanto, merasa yakin dengan bujuk rayu pelaku yang disebut sebut sebagai pengusaha sepatu di Kota Binjai tersebut, Supriyanto akhirnya mentransfer sejumlah uang melalui M-Banking ke nomor rekening yang diberikan kepadanya.
"Akhirnya saya transfer ke nomor rekening yang dia berikan atas nama Nurainun," ucap Supriyanto.
Namun hingga waktu yang telah ditetapkan, anak Supriyanto pun tidak lulus menjadi anggota calon siswa Polri.
"Pada waktu itu pelaku yang mengaku sebagai pengusaha sepatu itu ngakunya kenal dengan pejabat polri. Bahkan dia mengaku sudah menghubungi adc Wakapolri dan pejabat Polri lainnya," ujar Supriyanto, seraya menunjukkan bukti chatting melalui WhatsApp.
Parahnya, tak hanya Supriyanto. Korban lainnya bernama Amdi (49) warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Lingkungan X Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, juga mengalami hal yang sama.
Amdi juga melaporkan M atas dugaan penipuan ke Polres Binjai. Laporan tersebut berdasarkan nomor : STTLP / 190 / IV / 2025 / SPKT / Polres Binjai, tertanggal 10 April 2025.
"Pada tanggal 11 Mei 2023, saya menjumpai pelaku M ini karena katanya bisa memasukkan anak saya masuk anngota calon siswa Polri," kata Amdi.
Karena tidak curiga dan sebelumnya sudah mengenal M, Amdi pun akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan nominal Rp. 385.000.000.
"Karena saya sudah kenal, saya percaya aja. Lalu saya serahkan uang itu kepada dia," ujar Amdi.
Apes bagi Amdi. Sebab sampai waktu yang telah ditentukan (pengumuman) anaknya tidak lulus menjadi anggota calon siswa Polri.
"Kami awalnya berdua dengan Bapak Supriyanto melaporkan M ke Polda Sumatera Utara. Namun dari Polda menyuruh kami lapor ke Polres Binjai," ucap Amdi.
Supriyanto dan Amdi pun berharap yang yang telah diberikan kepada M tersebut dapat segera di kembalikan. Sebab mereka harus memikirkan masa depan anaknya yang berkeinginan menjadi anggota Polri.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu Rino Heriyanto angkat bicara soal kasus dugaan penipuan tersebut.
"Terimakasih, sementara masih dalam tahap penyelidikan dan melengkapi alat bukti," ujar Rino.
Disinggung apakah sudah ada saksi-saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya, Rino menjelaskan masih dalam tahap mengundang.
"Masih kita undang saksi-saksinya," tutup Rino.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News