Seorang Warga Pati Bunuh Pacarnya yang Hamil di Hotel Wilayah Kudus
Agriantika Fallent April 15, 2025 04:55 PM

Seorang pria asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial MZI (34) tega membunuh pacarnya sendiri yang sedang hamil di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kota Kudus.

Diketahui korban berinisial SR (28) merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus. Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan bahwa status pelaku dan korban adalah pacaran. Keduanya sempat terlibat cekcok lantaran korban minta pertanggungjawaban pelaku.

“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan,” jelasnya.

Kronologi pembunuhan

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengungkapkan kronologi pembunuhan itu. Berawal dari keduanya berangkat dari Pati mengendarai Brio putih dan check in hotel di Kecamatan Kota Kudus pada Rabu (9/4/2025).

“Kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Sempat istirahat,” jelasnya.

Namun keesokan harinya, pelaku justru membuat laporan ke polisi bahwa korban meninggal karena overdosis.

“Kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal overdosis,” ujarnya.

Akhirnya Tim Inafis melakukan olah TKP. Namun dari hasil autopsi, ada luka memar di kepala, wajah dan anggota badan lainnya. Diduga korban dibekap dan dicekik. Sehingga disimpulkan jika kematian korban karena dibunuh pacarnya.

“Kemudian luka lecet pada wajah dan leher, dan didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal,” jelasnya.

Pelaku melakukan kekerasan kepada korban lantaran enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Kemudian terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Brio waran putih, satu bantal hotel, satu bedcover putih, satu sprei putih, kaos oblong milik korban kondisi terpotong, sweter hitam kondisi terpotong, kain jarik yang telah terpakai dan tiga buah perlak yang sudah terpakai.

“Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.