Perwakilan TPP Desa Geruduk Kemendes, Tuntut Menteri Yandri Susanto Dicopot dan Cabut PHK Massal
GH News April 16, 2025 02:05 PM

Ratusan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Dalam aksi tersebut, para pendamping desa dari berbagai daerah di Indonesia menyampaikan dua tuntutan utama. 

Pertama, mereka meminta Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk mencabut kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 orang pendamping desa yang dianggap tidak sesuai prosedur. 

“Kami menolak keras kebijakan sepihak yang memPHK 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali, tanpa diberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023," ujar Kandditus Angge, perwakilan TPP Desa asal Nusa Tenggara Timur.

Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

Massa juga menuding kebijakan Mendes Yandri telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di antara sesama pendamping desa. Hal ini, kata mereka, berdampak serius pada proses pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Selain mendesak Mendes untuk mencabut SK PHK terhadap 1040 TPP Desa, massa aksi juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa.

"Kami juga menuntut memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatan sebagai Menteri Desa," tegas Angge.

"Karena apa? Kebijakan ini telah membuat dikotomi di antara pendamping seluruh Indonesia yang pada gilirannya membuat prosesi pembangkitan dan pembayaran masyarakat desa menjadi sangat terhambat," imbuhnya.

Sebelum aksi ini digelar, perwakilan pendamping desa sudah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan DPR RI Komisi V, laporan ke Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet. 

Untuk diketahui, PHK terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) oleh Kemendes menuai sorotan karena kebijakan itu disebutsebut berkaitan dengan status para pendamping yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

Padahal berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. 

Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.