BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan SPJ fiktif di UPT Puskesmas Angsau, Tanahlaut periode 2019-2020 dengan terdakwa Eko Wahyudianto kembali digelar pada Rabu (16/4/2025) malam.
Dan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanahlaut, Khadavi Muttaqein sebagai saksi.
Khadavi pun dicecar oleh Majelis Hakim soal perannya dalam proses pencairan SPJ yang ternyata diketahui tidak sesuai dengan prosedur.
"Kan pencairan harus sesuai prosedur. Bapak lakukan tidak ?," ujar Anggota Majelis Hakim, Feby Desry kepada saksi Khadavi
Saksi Khadavi pun saat itu langsung menjawab sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Hal ini pun semakin memantik reaksi hakim.
"Ini sudah ada lho buktinya pak. Kalau tidak ada peran bapak, ini tidak akan terjadi pak," tegas Hakim Anggota, Feby.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi Khadavi tidak benar-benar memeriksa kelengkapan berkas, dan hanya beracuan pada stempel dan paraf dari terdakwa.
Kemudian tim penasihat hukum terdakwa pun mencecar saksi bahwa keterangannya berbeda jauh dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya yakni Adiya.
Bahkan penasihat hukum terdakwa meminta agar Majelis Hakim agar mengkonfrontir keterangan dari saksi Khadavi ini.
Selain Khadavi, juga dihadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Rinawati selaku mantan Kepala Puskesmas Angsau, kemudian Rusmayanti dan Julian.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Fidiawan pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi-saksi.
Sementara itu JPU, Agung menyoroti terkait dengan fakta terungkap bahwa ada beberapa dokumen SPJ yang tidak lengkap namun ternyata tetap bisa dicairkan.
"Memang faktanya ada beberapa dokumen SPJ yang tidak lengkap, tapi itu bisa lolos dan dicairkan," katanya ditemui usai persidangan.
Terdakwa Eko Wahyudianto sendiri duduk di kursi pesakitan terkait dengan dugaan korupsi BOK dan SPJ fiktif di UPT Puskesmas Angsau, Tanahlaut periode 2019-2020.
Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, kerugian yang muncul sebesar Rp 267.056.800.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)