TPA Sumurbatu Bekasi Terancam Tidak Bisa Operasikan Akhir 2025, Dianggap Melanggar Aturan
Junianto Hamonangan April 17, 2025 04:08 PM

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terancam tidak dapat operasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan ancaman itu karena pengelolaan sampah dengan metode open dumping dapat mencemari lingkungan dan melanggar peraturan.

Berdasarkan hal itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan ancaman bahwa TPA Sumurbatu terancam ditutup KLHK pada September 2025 mendatang.

Sehingga Pemkot Bekasi diharuskan segera mengubah pola pengelolaan sampah.

"Pemkot Bekasi sudah mendapatkan peringatan bahwa kalau sampai September kita tidak melakukan perubahan terkait dengan pengelolaan, potensinya TPA kaki akan ditutup," kata Tri, Kamis (17/4/2025).

Tri menjelaskan selanjutnya diharuskan ada terobosan dan langkah progresif terkait memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu.

Orang nomor satu di Kota Bekasi itu berharap TPA Sumurbatu ke depan mampus lolos atau terhindar dari ancaman penutupan KLHK.

"Kami harus ada langkah-langkah progresif, cepat agar proses ini, semoga bisa berjalan dengan baik," tutupnya. (m37)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.