Usai 'Sengketa Kotak Kosong', KPU Gelar PSU Wali Kota Banjarbaru Hari Ini
kumparanNEWS April 19, 2025 01:40 PM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota Banjarbaru. Hal ini terkait gugatan yang dikabulkan soal tak adanya kolam kotak kosong pada Pilkada lalu.
Saat itu yang tercantum hanya pasangan calon nomor urut satu Erna Lisa Halaby-Wartono, serta kolom kosong yang tidak bergambar.
Dari pantauan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, Warga sejak pukul 08.00 WITA telah mengantre untuk menyalurkan hak suaranya.
"Kita hanya ingin yang terbaik untuk kota Banjarbaru. Siapa pun pemimpinnya" ucap salah satu warga Kelurahan Sungai Besar, Nasrullah di lokasi, Sabtu (19/4)
Sementara Calon Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, usai menyalurkan hak suaranya di TPS 26 Sungai Besar mengaku siap menerima hasil akhir.
"Bismillah apa pun hasil akhirnya, kita pasti terima," ucap Erna Lisa Halaby.
Erna yang datang ke TPS didampingi oleh suami dan anaknya itu juga optimis di PSU ini dirinya dapat meraih suara lebih banyak dari kotak kosong.
"Kita siap apa pun. Tapi saya sangat optimis dapat meraih banyak suara. Saya juga berharap PSU ini berjalan dengan lancar, aman dan damai" ucap dia.
Suasana Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Foto: Dok. kumparan
Adapun, untuk Jumlah TPS se-Kota Banjarbaru sebanyak 403 TPS, yang tersebar di 5 Kecamatan dan 20 Kelurahan. Sedangkan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 195,819.
Sebelumnya, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Tahun 2024 digugat ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). permohonan itu resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) secara langsung ke Kepaniteraan MK di Gedung I MK, Jakarta.
Laporan tersebut mempersoalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru karena penyelenggaraannya dinilai tidak mengakomodasi hak memilih. Dimana pada saat itu surat suara tidak memuat kotak kosong, bahkan masih menempelkan foto pasangan Aditya Mufti Ariffin- Habib Abdullah Al Kaff. Padahal Aditya Muffti Arifin sudah di diskualifikasi sebelum hari pemilihan.
Akibatnya, masyarakat yang mencoblos pasangan Aditya Mufti Ariffin - Habib Abdullah Al Kaff dianggap suara tidak sah oleh KPU Kota Banjarbaru.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.