Komisi III Tahan Pembahasan RUU KUHAP Imbas Masa Sidang Hanya 25 Hari
kumparanNEWS April 17, 2025 04:40 PM
Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum akan dibahas di Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan, RUU KUHAP belum dibahas karena masa persidangan yang terlampau singkat.
Surpres RUU KUHAP sudah diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dibacakan di rapat paripurna sebelumnya.
“Kami perlu sampaikan memang, karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu kemungkinan besar, baru di masa sidang yang akan datang,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Perbesar
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Melalusa Susthira K/Antara
Habiburokhman menuturkan, dalam tata tertib DPR, pembahasan sebuah Undang-undang dilakukan dua masa sidang. Ia menilai masa persidangan kali ini tidak akan mencukupi waktunya untuk membahas RUU KUHAP.
“Masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang,” tuturnya.
Politikus Gerindra ini menyebut, pihaknya akan menyerap aspirasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU KUHAP.
“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ungkapnya.
Perbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Adies Kadir (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) memimpin rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
DPR telah membuka masa persidangan III tahun 2024-2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut masa persidangan dilakukan sejak hari ini hingga 23 Juni 2025.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim atas nama pimpinan DPR RI dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia Bahwa masa persidangan III DPR RI tahun sidang 2024-2025 akan dimulai pada hari ini Kamis 17 April 2025 sampai dengan Senin 23 Juni 2025,” kata Dasco.