Dokter PPDS UI Tersangka Pelecehan Seksual, Rekam Korban saat Mandi, Terancam 12 Tahun Penjara
Siti Nurjannah Wulandari April 18, 2025 04:12 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) berinisial MAES ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (16/4/2025).

Firdaus mengungkapkan peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) lalu di sebuah indekos di Jakarta.

Dia mengungkapkan peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar yang ditempati tersangka.

Lalu, ketika mandi, SS mengaku melihat seseorang tengah berusaha merekam dirinya menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Firdaus.

Firdaus mengatakan SS langsung berteriak ketika menyadari tengah direkam ketika mandi.

Setelah itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi dengan didampingi pihak pemilik indekos.

Lalu, kata Firdaus, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tuturnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.

"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," tuturnya.

Marak Pelecehan Seksual oleh Dokter, KKI Dorong Korban Melapor

Di sisi lain, pelecehan seksual oleh dokter begitu marak belakangan ini seperti yang dilakukan oleh dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) hingga dokter kandungan di Garut.

Terkait hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, Arianti Anaya mendorong korban seperti pasien maupun keluarga pasien agar berani melaporkannya.

Dia menegaskan segala laporan pelecehan yang dilakukan dokter akan ditangani secara serius.

Anaya juga mengungkapkan akan meneruskannya ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana terkait dokter yang melakukan pelecehan seksual.

“Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” kata Anaya pada Kamis (17/4/2025), dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.