Pemerintah telah resmi mencatat revisi UU TNI oleh DPR RI melalui UU No. 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas UU No. 34/2004, diundangkan di Jakarta, 26 Maret 2025, dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memberi sejumlah catatan usai diundangkannya UU TNI hasil revisi tersebut.
Menurut Koalisi, pembahasan UU tersebut dilakukan secara tergesagesa oleh DPR RI dan Pemerintah, tanpa membuka ruang partisipasi publik yang memadai serta mengabaikan semangat reformasi militer pascaOrde Baru.
“Kami menilai, revisi UU TNI ini bukanlah langkah untuk membentuk tentara yang profesional dan modern. Justru sebaliknya, ini merupakan jalan mundur yang membuka kembali ruang dwifungsi TNI,” kata Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, dalam keterangannya Jumat (18/4/2025).
Selain itu, sorotan utama Koalisi Masyarakat Sipil adalah perubahan mendasar dalam pengaturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam UU sebelumnya, pelaksanaan OMSP harus melalui keputusan politik negara, yaitu keputusan Presiden dengan persetujuan DPR.
Namun dalam revisi terbaru, hal ini diganti dengan cukupnya “informasi” dari pemerintah kepada DPR.
“Ini membuka ruang militer untuk kembali mengambil peran dalam keamanan dalam negeri dan program pembangunan, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru,” ucap Ardi.
Ia juga menyoroti dalam penjelasan UU yang baru, militer bahkan diberi kewenangan untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani persoalan infrastruktur, pemogokan, dan konflik.
Koalisi menilai hal ini membahayakan kebebasan sipil.
“Pasal ini berpotensi menempatkan militer kembali berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Aksi mogok, unjuk rasa, atau demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga untuk berekspresi. Jika militer dilibatkan dalam pengendaliannya, ini bisa membawa kita kembali ke masa kelam Orde Baru,” kata Ardi.
Lebih lanjut, koalisi menilai bahwa keterlibatan militer dalam OMSP yang luas justru melemahkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.
Tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara akan terganggu karena terseret ke dalam urusan sipil.
“Militer akan lebih sibuk dengan operasi selain perang, daripada fokus pada pertahanan negara. Ini jelas menyimpang dari tujuan reformasi militer,” ujarnya.
Pasal lain yang menuai kritik adalah Pasal 47 ayat (1), yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil seperti di Sekretariat Presiden dan BNPB.
Menurut Koalisi, ini adalah bentuk sahnya dwifungsi TNI di era reformasi.
“Jabatan sipil seharusnya diisi oleh warga sipil. Ketika TNI aktif duduk di jabatan sipil tanpa melepas status militernya, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip supremasi sipil,” ujar Ardi.
Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun perwira juga dikritik karena dapat menciptakan penumpukan perwira menengah yang tidak tertampung jabatan.
Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran atas adanya judicial review yang diajukan oleh perwira aktif terhadap larangan TNI berbisnis dan berpolitik.
Jika MK mengabulkan judicial review ini, maka potensi kembalinya praktik dwifungsi akan semakin kuat.
“Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi. Jangan sampai kita kembali ke era militer yang ikut campur dalam politik dan ekonomi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setelah itu, Undang Undang TNI hasil revisi telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto akhir Maret lalu . Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kamis. (17/4/2025).
"Sudah sudah, sebelum lebaran, (sekitar) tanggal 27 atau 28 (Maret)," kata Prasetyo saat dihubungi.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.