TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Hj Nahwa Umar, wanita yang pernah menjabat sebagai Sekda Kota Kendari Sekda Kota Kendari sejak Maret 2019 hingga Mei 2022 kini dihujat warganet.
Sebab, meski ditahan dalam perkara dugaan korupsi, tapi Nahwa Umar masih bisa cengengesan.
Ia bahkan terlihat berpose dua jari ketika digiring petugas kejaksaan.
Dari beberapa video yang beredar, tampak Nahwa Umar menggunakan rompi warna merah muda.
Kedua tangannya diborgol, dan ia terlihat menggunakan kacamata bertangkai hitam.
Saat ditanyai wartawan, Nahwa Umar yang menggunakan baju putih ini berjalan sedikit cepat.
Ia berpose dua jari sambil cengengesan dan mengaku dirinya sehat-sehat saja.
"Hai, sehat dong," katanya dengan suara lugas.
Sontak, video itu ramai beredar di media sosial.
Tak sedikit yang kemudian meminta agar hakim yang mengadili perkara Nahwa Umar ini untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya.
Sebab, meski diduga melakukan korupsi, tapi Nahwa Umar bisa cengengesan.
Hj Nahwa Umar adalah seorang birokrat di Kota Kendari.
Ia pernah menjadi Skretaris Daerah Kota Kendari sejak Maret 2019 hingga Mei 2022.
Nahwa Umar dilantik oleh Wali Kota Kendari saat itu, H. Sulkarnain Kadir, pada 11 Maret 2019.
Sebelum menjadi Sekda, ia memimpin Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari.
Setelah masa jabatannya sebagai Sekda, Nahwa Umar aktif sebagai Widyaiswara Ahli Utama di Pemerintah Provinsi Sultra.
Istri dari H. Kasim Pagala ini pun kemudian terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pemko Kendari.
Adapun dugaan korupsi yang menjerat Nahwa Umar yakni indikasi korupsi kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020.
Dalam perkara ini, bukan cuma Nahwa Umar saja tersangkanya.
Ada dua ASN lain yang turut menjadi tersangka.
Mereka adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno S.Sos. (mantan bendahara pengeluaran) dan Muchlis (pembantu bendahara).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan ketiga tersangka diduga telah melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran secara fiktif.
“Dalam pelaksanaannya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut banyak yang tidak sesuai kenyataan. Bahkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali, tapi dilaporkan seolah-olah telah dilakukan,”ungkap Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (18/4/2025).
Setidaknya ada lima item kegiatan yang terindikasi dikorupsi dalam perkara ini: meliputi penyediaan jasa komunikasi dan listrik, cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.
Pihak Kejaksaan Kendari sudah mengantongi bukti cukup atas dugaan korupsi lewat pertanggungjawaban fiktif sehingga kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan.
Menurut Enjang Slamet, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan praktik manipulatif kegiatan tersebut mencapai Rp444.528.314.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian harta kekayaan tersebut terbagi dalam beberapa kategori.
Pertama adalah harta berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 1.335.000.000, tersebar di wilayah Konawe dan Kendari.
Di Konawe, Nahwa tercatat memiliki sebidang tanah seluas 872 meter persegi yang disebutnya diperoleh dari warisan dengan nilai sebesar Rp 27.000.000.
Di Kendari, ia memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan dengan nilai yang bervariasi.
Salah satunya adalah tanah dan bangunan seluas 216 meter persegi dengan bangunan seluas 120 meter persegi yang berasal dari hasil sendiri dan bernilai Rp 436.000.000.
Aset lain berupa tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi diperoleh dari hibah tanpa akta dan bernilai Rp 117.000.000.
Ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 1.152 meter persegi dengan bangunan 1.148 meter persegi senilai Rp 325.000.000.
Kemudian, aset lainnya adalah tanah dan bangunan seluas 556 meter persegi dengan bangunan 375 meter persegi senilai Rp 430.000.000.
Selain tanah dan bangunan, Nahwa juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 yang diperoleh melalui hibah tanpa akta dengan nilai sebesar Rp 130.000.000.
Harta bergerak lainnya yang dimiliki Nahwa tercatat senilai Rp 280.216.800.
Nahwa Umar juga melaporkan kepemilikan uang tunai dan setara senilai Rp 631.161.570.
Nahwa Umar juga tidak memiliki utang.
Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Nahwa Umar tanpa adanya utang yang dilaporkan ke LHKPN tahun 2021 mencapai Rp 2.376.378.370.
Sedangkan sang suami, Kasim Pagala memiliki total kekayaan Rp 2.053.129.266 berdasarkan laporan LKHPN periode 2021.
Kasim juga tercatat memiliki beberapa aset di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp 1.348.750.000, alat transportasi Rp 125.000.000, harta bergerak lainnya Rp 228.490.500 dan kas setara kas Rp 350.888.766.(tribun-medan.com)