Batik Air Blacklist Penumpang yang Bercanda Membawa Bom saat Akan Lepas Landas
GH News April 19, 2025 09:05 PM

Maskapai Batik Air memberikan sanksi tegas terhadap penumpang wanita berinisial FA buntur candaan membawa bom beberapq waktu lalu.

"Batik Air menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Danang, walau hanya sebuah gurauan, namun tindakan wanita tersebut sudah tergolong ancaman khusushya saat berada di pesawat.

"Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Lalu mengakkan komitmen Batik Air terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, yang tidak dapat dikompromikan dalam bentuk apa pun," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Danang tujuan sanksi itu untuk melindungi seluruh pelanggan dan awak pesawat, dengan memastikan hanya individu yang bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan yang dapat menggunakan layanan penerbangan.

Dan kemudian mendukung ketertiban dan integritas operasional, sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan nasional dan internasional.

"Batik Air secara konsisten mengimbau seluruh pelanggan untuk tidak menyampaikan informasi palsu atau bergurau soal bom, karena hal ini dapat memicu gangguan operasional, keresahan di dalam kabin, hingga konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," tuturnya.

Seperti diketahui, Seorang penumpang wanita Batik Air rute SoekarnoHattaManado mengaku membawa bom kepada pramugari sebelum lepas landas. 

Penumpang berjenis kelamin wanita berinisial FA itu bercanda membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan pada, Selasa (15/4/2025).

Dia menggunakan jasa penerbangan ID6272 dari Bandar Udara Intemasional SoekarnoHatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC)Pasca bercanda soal bom, FA diturunkan dan tidak diizinkan melanjutkan naik pesawat. 

FA diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara internasional SoekarnoHatta dan Polres Kota Bandara SoekarnoHatta untuk perianganan dan proses lebih lanjut. 

Jika merujuk pada asal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Dia merujuk pada Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Penerbangan ID6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan, di hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.