POGI: Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien Coreng Nama Baik Profesi
GH News April 19, 2025 09:05 PM

Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (PP POGI) menyatakan, kasus dokter kandungan di Garut yang diduga lecehkan pasien mencoreng nama baik profesi.

Ketua Umum POGI Yudi Mulyana Hidayat menuturkan, peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik individu.

Tetap juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter, khususnya dalam bidang obstetri dan ginekologi.

"Juga merusak marwah organisasi POGI yang selama ini dijaga dengan penuh integritas," kata Prof Yudi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (19/4/2025).

POGI menegaskan, menolak semua bentuk pelecehan seksual yang mungkin terjadi dalam praktik pelayanan kesehatan kepada pasien perempuan.

"Kami berpegang pada nilainilai etika profesi yang dijunjung tinggi dalam Buku Pedoman Etik dan Profesionalisme Obstetri dan Ginekologi di Indonesia, serta mengedepankan rasa hormat dan perlindungan terhadap hakhak perempuan," tutur dia.

Anggota POGI wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia dan pedoman etik POGI.

Setiap dokter spesialis obstetri dan ginekologi berkomitmen untuk menjalankan praktik medis dengan penuh integritas, menjaga martabat pasien, serta memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi atau perlakuan merendahkan.

Sikap dan perilaku dokter terhadap pasien perempuan harus didasari oleh penghormatan dan empati.

"Dalam setiap interaksi, kami meyakini bahwa pendekatan humanistik merupakan hal yang penting, memastikan bahwa pasien merasa aman, dihargai, dan diperlakukan dengan baik," ungkap dia.

Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dalam setiap ruang praktik.

Ruangan pelayanan harus menjaga privasi dan kerahasiaan pasien, dan pendampingan oleh tenaga kesehatan yang sesuai akan selalu dilakukan.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan pelecehan seksual dengan serius dan disiplin, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pedoman etik. POGI mendukung proses hukum terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Prof Yudi.

Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas, dokter akan selalu menghargai harkat dan martabat setiap perempuan, serta memperjuangkan hakhak mereka atas pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas, sesuai dengan tujuan POGI sebagai advokat kesehatan reproduksi.

"Kami percaya bahwa dengan komitmen yang kuat dan tindakan nyata dari setiap anggota POGI, kita dapat bersamasama mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua perempuan yang mencari pelayanan kesehatan," harap dia.

Diketahui dokter berinisial MSF melakukan pelecehan hingga upaya rudapaksa terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat.

Saat ini dokter MSF sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Garut.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.