Kemenkes Terima 620 Laporan Kasus Bullying dan 3 Laporan Pelecehan Peserta PPDS
kumparanNEWS April 21, 2025 04:00 PM
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 620 laporan kasus perundungan (bullying) dan 3 laporan pelecehan seksual oleh peserta rogram Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Hal ini tercatat sepanjang tahun 2023-30 Maret 2025.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkes Murti Utami mengatakan, dari ketiga laporan pelecehan seksual yang diterima sudah ditindaklanjuti.
“Jadi kami di Irjen Kemenkes sejak tahun lalu sudah membuka akses layanan pelaporan perundungan. Yang masuk dalam kategori perundungan, itu sebanyak 620 laporan. Tadi ditanya spesifik, apakah ada laporan kekerasan seksual dalam hal ini pemerkosaan?“ kata Murti dalam konferensi pers, di Kemenkes, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
“Secara spesifik pemerkosaan tidak ada. Tapi memang ada laporan pelecehan seksual dari peserta PPDS. Itu ada 3 laporan yang sudah masuk dan sudah kita tindak lanjuti," tambah dia.
Sementara 620 laporan perundungan, 363 di ntaranya berada di rumah sakit naungan Kemenkes. Sementara 257 sisanya di RS di vertikal Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Lebih jauh, Murti melanjutkan, telah memberikan surat rekomendasi untuk menghentikan PPDS Pendidikan di RS Karyadi, RS Kandou Universitas Sam Ratulangi, dan RSHS Bandung sebagai bentuk tindak lanjut pelecehan seksual.
“Nah, dari laporan yang sudah kita tindak lanjuti, ini memang ada tiga rekomendasi yang kita minta hentikan prodinya. Yaitu ada tiga, pertama adalah prodi anestesi di RS Karyadi. Sampai saat ini belum kita buka. Kedua, terjadi di rumah sakit Kandou Universitas Sam Ratulangi. Itu di Prodi Penyakit Dalam,” terangnya.
“Dan yang terakhir ini kecepatan dari responsif dari Pak Dirjen menutup sementara, untuk Prodi anestesi di RSHS bersama Unpad,” sambungnya.
Bagi kasus pelecehan seksual yang terjadi di luar rumah sakit naungan Kemenkes, Murti mengatakan, akan melakukan evaluasi bersama Kemendiktisaintek guna memastikan kelayakan prodi tersebut untuk dibuka kembali.
“Kami monitor, kami evaluasi bersama Irjen Kemendikti dan nanti akan menjadi bagian rekomendasi untuk pembukaan Prodi karena harus evaluasi dulu dan kami cek betul apakah sebatas komitmen yang disampaikan di sini tetapi fakta-fakta di lapangannya seperti apa, apakah Prodi ini pantas dibuka atau tidak,” tutupnya.