TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secepatnya.
Sosok Ridwan Kamil diketahui masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ya nanti tergantung penyidik lah itu, secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Fitroh kemudian merespons ihwal KPK yang terkesan belum memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil hingga saat ini.
Menurut Fitroh, semua perkara menjadi atensi KPK, tanpa terkecuali.
Tak ada satu perkara yang lantas dinomorduakan.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil hanya persoalan waktu.
Di sisi lain, Fitroh tak khawatir apabila ada upaya dari Ridwan Kamil berusaha menghilangkan barang bukti karena tak tidak kunjung dipanggil penyidik.
"Saya belum dapat info ada penghilangan barbuk [barang bukti]," katanya.
Salah satu barang bukti yang telah disita dari Ridwan Kamil dan menjadi sorotan adalah motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 kelir hijau lansiran tahun 2017.
Motor itu disita, tetapi masih dalam penguasaan Ridwan Kamil.
Belakangan, moge tersebut telah dipindahkan dari kediaman Ridwan Kamil, namun belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya belum memindahkan Royal Enfield Ridwan Kamil ke Rupbasan.
"Tidak dirahasiakan [keberadaan moge RK] ada di Bandung, di tempat yang aman bekerja sama dengan Polda Jawa Barat. Hanya masalah teknis di lapangan saja untuk pergeserannya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Tessa belum tahu kapan moge tersebut ditampilkan ke publik.
Ia juga belum mengetahui kapan para tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan akan ditahan.
"Belum ada kabar kapan akan ditampilkan [motor Royal Enfield] dan kapan tersangka akan ditahan," kata Tessa.
Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain Royal Enfield Classic 500, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.