TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi atau porcine.
Kandungan itu ditemukan berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya bersertifikat halal.
"Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (21/4/2025).
BPJPH pun telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredarannya untuk tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.
Namun, dari pantauan TribunJabar.id, masih ada sejumlah produk tersebut yang terpajang di rak-rak minimarket dan dijual bebas.
Salah satunya terlihat di sebuah minimarket di Jalan RA Kartini.
Bahkan, beberapa produk itu memiliki label halal dan dipajang sejajar dengan makanan lainnya, tanpa pembeda.
Hal serupa juga ditemukan di minimarket kawasan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, jajanan itu masih menghuni rak bagian jajanan dan belum ada upaya pemisahan dari produk lainnya.
Seorang warga, Rina (32), mengaku pernah membeli salah satu produk tersebut di minimarket kawasan Jalan Cipto.
Dengan adanya kabar ini, dia mengaku terkejut dan tidak menyangka karena jajanan yang dikonsumsinya itu mengandung babi.
"Saya kaget banget. Biasanya saya memang suka beli makanan luar negeri, tapi nggak nyangka kalau ternyata nggak halal," ujar Rina saat berbincang dengan media, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Rina pun berharap pemerintah segera bertindak dan menarik produk-produk tersebut dari pasaran, agar tidak dijual bebas lagi.
"Ya semoga bisa pada diambilin aja, jangan beredar," ucapnya.
Adapun, produk-produk pangan tersebut kebanyakan merupakan jajanan marshmallow.
Berikut adalah daftar lengkap produk-produk yang mengandung babi tersebut.
(Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)