Hakim pada Pengadilan Negeri Solo menunda sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka. Alasannya, pihak tergugat dua yakni Ma'aruf Amin tidak hadir.
Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo. Dia menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Sidang digelar secara terbuka di ruang Soerjadi sekira pukul 11.20 WIB. Aufaa hadir didampingi kuasa hukumnya. Tergugat 1 dan 3 datang diwakili kuasa hukumnya, namun Tergugat 2 tidak hadir.
"Karena sesuai mekanisme, ketika sidang pertama para pihak penggugat dan tergugat tidak hadir, harus dipanggil lagi. Ketika dia kali kedua panggilan tidak hadir, nanti kewenangan hakim, apakah dilanjutkan ke agenda sidang berikutnya berarti tergugat tidak menggunakan haknya sebagai tergugat. Atau dipanggil lagi yang ketiga," kata Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, kepada wartawan di PN Solo, dilansir detikJogja, Kamis (24/4/2025).
Sementara itu, kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari mengatakan, pada sidang pertama ini melihat berkas-berkas surat kuasa dari berbagai pihak. Namun agenda mediasi terpaksa harus ditunda karena ada pihak yang belum hadir.
"Sidang pertama pemeriksaan berkas-berkas surat kuasa dulu, kedua belah pihak diminta memberikan tanggapan. Kita sudah menanggapi oke tidak ada masalah surat kuasanya. Seharusnya (dilanjut) mediasi kalau para pihak hadir semua, tapi karena ada 1 tergugat yang tidak hadir, pak Ma'aruf Amin, jadi sidang harus ditunda 2 minggu. Itu keputusan hakim," kata Sundari.
Baca selengkapnya di sini