Direktur JakTV Tersangka, DPR: Produk Jurnalistik Dipidana Pasal Perintangan Penyidikan, Tidak Lazim
Acos Abdul Qodir April 24, 2025 05:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mengkritik keras penetapan Direktur Pemberitaan JAK JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Rudianto, penggunaan Pasal 21 UU Tipikor untuk menjerat produk jurnalistik adalah langkah yang tidak lazim, patut dipertanyakan dan berpotensi merusak kebebasan pers.

"Jika berkaitan dengan produk jurnalistik, jelas tidak boleh dikriminalisasi. Tapi yang jadi persoalan adalah penggunaan Pasal 21 perintangan penyidikan, yang selama ini lebih sering digunakan dalam kasus yang melibatkan tindakan fisik langsung. Ini tidak biasa, dan patut dipertanyakan," tegas Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

“Jika itu berkaitan dengan produk jurnalistik, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi atau dipidana.

Tapi, penggunaan pasalnya adalah Pasal 21, perintangan penyidikan, yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Rudianto juga mempertanyakan keputusan Kejagung yang menerapkan Pasal 21 dalam konteks ini, di mana biasanya pasal tersebut digunakan untuk menghalangi proses hukum secara fisik, seperti menculik tersangka atau melarang saksi.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan pasal ini dalam kasus jurnalistik berpotensi menjadi preseden buruk yang bisa mengekang kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di era demokrasi Indonesia saat ini.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa kebebasan berserikat dan berpendapat dibungkam. Negara ini menganut sistem demokrasi, kita tidak mau ada preseden buruk yang memberangus kebebasan pers," kata Rudianto dengan tegas.

Kasus ini sendiri berawal dari penetapan Tian Bahtiar, bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan terkait beberapa kasus korupsi besar, termasuk tata kelola timah di PT Timah Tbk, impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong hingga suap vonis lepas korporasi di perkara korupsi ekspor CPO.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Marcella dan Junaedi diduga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar yang bertujuan untuk menggagalkan penyidikan dan mempengaruhi opini publik. Narasi-narasi negatif tersebut kemudian disebarluaskan oleh JAK TV, termasuk melalui platform media sosial seperti TikTok dan YouTube.

Rudianto menilai bahwa langkah ini membuka kemungkinan buruk bagi dunia pers di Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.