Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, buka suara mengenai penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya.
"Ya, kita menghormati proses hukum yang sedang terjadi," kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Politikus Partai NasDem ini mengaku belum mendalami secara rinci perbedaan pandangan antara penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara tersebut.
"Apakah pasalpasal apa yang disangkakan, ya, termasuk perbedaan pemahaman antara penyidik dengan penuntut," ujar Rudianto.
Rudianto pun berharap agar perkara ini dapat segera dituntaskan guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Kita sih berharap kasus itu bisa diselesaikan dengan baik, ya, dengan cepat supaya ada kepastian hukumnya," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).
Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.
Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.
"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.
Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.