TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – Bandar Narkoba, Amir (38) alias Kobar warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Polres Probolinggo. Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, kegiatan ilegal ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga menyentuh kalangan pelajar.
"Sabu-sabu yang dijual oleh tersangka bersama komplotannya dihargai Rp200 ribu per gram, baik kepada orang dewasa maupun pelajar. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkoba," ujar AKBP Wisnu, Jumat (25/4/2025).
Selain uang tersangka juga menerima barang berharga sebagai alat pembayaran, termasuk sepeda motor. Wisnu menjelaskan transaksi narkoba tersebut tidak terbatas pada uang tunai saja, melainkan juga bisa dilakukan dengan sepeda motor sebagai pembayaran.
"Beberapa sepeda motor telah disita sebagai barang bukti. Pembeli sabu-sabu ada yang membayar dengan sepeda motor, dan ini terungkap dalam pengembangan penyelidikan kami," tambah Wisnu.
Dalam penangkapan sejumlah barang bukti lain berhasil disita. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan tersangka dan komplotannya untuk melakukan transaksi, serta peralatan lain seperti timbangan dan alat hisap.
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)