Kemendikdasmen Luncurkan Pedoman soal Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
kumparanNEWS April 27, 2025 08:20 AM
Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Peluncuran tersebut berlangsung di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyoroti penggunaan bahasa asing yang dia nilai berlebihan di berbagai media. Dengan adanya peluncuran ini, dia berharap dapat memperbaiki praktik kebahasaan di masyarakat dan lembaga.
Mu’ti juga menekankan bahwa tantangan ke depan bagi bangsa Indonesia adalah menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan. Menurut dia, bahasa Indonesia diakui tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana pengembangan ilmu dan teknologi.
Meski begitu dia mengakui bahwa masih banyak pejabat, termasuk dirinya, yang terbiasa menggunakan bahasa asing dalam berpidato. Oleh karena itu, lanjut dia, perlu ada kesadaran kolektif untuk lebih memartabatkan bahasa Indonesia dalam ranah akademik dan publik.
Lebih lanjut, Mu'ti berharap bangsa Indonesia dapat makin bangga, mahir, dan maju bersama bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, ilmu, dan peradaban.
Di kesempatan tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu turut mengapresiasi capaian penting, seperti pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam forum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
“Kita dihormati bukan hanya karena penampilan fisik atau busana yang kita kenakan, tetapi juga karena cara kita berbicara. Bahasa yang baik dan santun mencerminkan kehormatan diri dan menjadi cerminan martabat," kata Abdul Mu’ti dalam siaran persnya, dikutip Minggu (27/4).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti  Foto: Dok. Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Foto: Dok. Kemendikdasmen
"Oleh karena itu, bahasa memiliki peran penting bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai alat politik dan diplomasi untuk menunjukkan identitas, keunggulan, dan kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia,” sambungnya.
Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksi, menyampaikan upaya yang dilakukan dalam menghadapi tantangan yang disebutkan Abdul Mu'ti. Ia mengaku akan mengedepankan Trigatra Bangun Bahasa, yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asin.
Selain itu, Badan Bahasa mendorong agar materi kebahasaan dan uji kemahirannya disarankan untuk dimasukkan ke dalam program orientasi pegawai baru. Upaya ini, kata dia, bertujuan membangun kebiasaan berbahasa Indonesia secara tertib dengan sikap yang makin positif untuk menunjukkan kebanggaan, kesetiaan, dan tanggung jawab atas adanya norma kebahasaan.
“Dengan tujuan tersebut, implementasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia melalui berbagai tindakan dan kegiatan konkret diharapkan dapat menjamin penguatan penggunaan bahasa Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai simbol negara kita," kata Hafidz.
"Selain itu, kedaulatan bahasa negara diharapkan dapat terwujud yang ditandai dengan sikap positif dalam rangka pemanfaatan bahasa Indonesia untuk sarana berpikir, sekaligus sarana untuk membentuk jati diri bangsa,” lanjutnya.
Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.  Foto: Dok. Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Kemendikdasmen
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memberi dukungan terhadap Permendikdasmen tersebut.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa Permendikdasmen ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawasan secara sistematis dan terintegrasi sehingga bahasa Indonesia dapat tetap menjadi bahasa pengantar utama dan alat pemersatu bangsa yang efektif di semua lapisan masyarakat.
Dengan adanya pedoman ini, lanjut dia, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat budaya berbahasa Indonesia, khususnya di dunia pendidikan dan pelayanan publik agar generasi muda lebih bangga dan mahir menggunakan bahasa Indonesia.
"Kegiatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat menjadi program dan diusulkan anggarannya dalam RAPBD di daerah masing-masing” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mantan Kapolri itu menjelaskan bahwa pemerintah pusat memerlukan dukungan dari seluruh daerah untuk menyukseskan kebijakan terkait kedaulatan bahasa Indonesia.
"Tantangannya adalah bagaimana cara membawa mereka dalam satu kapal yang sama untuk satu pikiran dalam rangka untuk mengutamakan bahasa Indonesia sekaligus penjaga kedaulatan bangsa, dan jangan sampai kita kehilangan identitas," kata dia.
Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Kemendikdasmen
Tito bilang, pentingnya penghargaan terhadap bahasa-bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia tetap harus diutamakan sebagai bahasa resmi dan bahasa pemersatu bangsa, terutama dalam acara formal.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi upaya pengutamaan dan penertiban penggunaan bahasa Indonesia, terutama melalui peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 yang mempermudah pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Ia juga menyoroti percampuran bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam percakapan sehari-hari menyebabkan masyarakat kurang bangga saat berbahasa Indonesia sehingga diperlukan upaya serius untuk mengutamakannya.
“Mudah-mudahan kita terus berupaya mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing,” ujar Hetifah.
“DPR RI pun siap dalam kunjungan-kunjungan ke daerah untuk bersama melakukan kegiatan sosialisasi maupun pembinaan. Dengan penggunaan bahasa yang mengutamakan bahasa Indonesia. Kita bersama bisa menjaga kedaulatan bangsa ini dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa," kata dia.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.