SURYAMALANG.COM - Betapa besar rasa kecewa seorang suami yang diselingkuhi oleh sosok yang dicintainya sampai-sampai kalap dan bunuh istri sendiri.
Kejadian tragis ini dialami oleh Abdul Rozak warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang baru saja membunuh istri dan selingkuhan istrinya yang ketahuan ngamar bareng di kosan berdua.
Sakit hati Abdul Rozak tak terbendung lagi setelah selama satu tahun lamanya dirinya dibohongi oleh istri yang ternyata memiliki pria idaman lain (PIL) dan memilih selingkuh.
Setelah berhasil diamankan pihak kepolisian, Abdul Rozak menceritakan secara panjang lebar kenapa dia membacok istri dan selingkuhan sang istri.
Pengakuan ini disampaikan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (22/4/2025).
Pembacokan itu merenggut nyawa isterinya, EFD (45) dan pria idaman lain (PIL) berinisial AA (36) di dalam rumah kos, Perumahan Griya Anugerah Blok D5-D8, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, Selasa (22/4/2025).
Dengan kedua lengan tangan diborgol, AR mengawali keterangannya dengan menceritakan biduk pernikahannya bersama isterinya, EFD yang sudah berjalan 25 tahun hingga dikarunia dua orang anak.
Perubahan sikap istrinya, ia rasakan semenjak satu tahun terakhir.
Upaya mempertahankan biduk rumah tangganya selama satu tahun terakhir tetap dipegang kuat tersangka AR.
Selama itu pula, ia masih berupaya tidak menggubris informasi miring tentang EFD.
Namun pendirian AR mulai goyah, pria berambut gondrong itu menerima masukan dan saran dari beberapa temannya.
“Dan tepatnya tadi malam (Senin), saya dapat telepon dari seorang teman yang bertanya, ‘Kamu ada apa?, hubungan kamu dengan istrimu?’. Saya jawab baik-baik saja, namun ditimpali teman dengan kalimat, ‘oh jangan begitu, istri kamu dibonceng orang’,” tutur AR menirukan percakapan dengan temannya.
Dari situ AR mulai berupaya mencari tahu sosok PIL yang disebutkan hanya mengendarai motor gede dan melaju kencang membonceng istrinya ke arah Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti AR dengan pulang ke rumah untuk memastikan keberadaan istrinya.
“Ternyata benar, istri tidak ada (di rumah), pamitanya ke anak-anak beli air. Terus saya telpon dia bilangnya tidur, saya bilang tidur di sebelah mana wong saya di rumah. Tapi telepon dimatikan,” terang AR.
Kecurigaan AR semakin membuncah. Malam itu juga ia berupaya mencari tahu nomor telepon AA yang diduga sedang bersama istrinya.
Nomor telpon AA kemudian didapat dan AR meminta seorang temannya untuk menghubungi nomor AA.
AR bak disambar petir, EFD mengangkat telepon milik AA dan mengatakan bahwa AA sedang tidur. Korban EFD juga mengaku sedang berada di Surabaya tetapi tidak menyebutkan secara rinci di mana lokasi tepatnya.
Dalam kondisi itu, AR langsung meminjam mobil namun bukan pergi ke Surabaya melainkan menunggu di pintu keluar Jembatan Suramadu.
Hal itu dilakukan AR mulai pukul 23.00 WIB hingga keesokan harinya, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Atau sekitar satu jam sebelum kejadian pembunuhan di rumah kos.
“Jam 8 pagi saya menyerah dan pulang. Saya terbesit dalam pikiran bahwa saya pernah mengantarkan istri 10 hari yang lalu ke lokasi (TKP) untuk ambil COD. Cuma saat itu saya menunggu agak jauh, istri saya jalan kaki ambil barang COD. Ternyata yang memberi bingkisan laki-laki setelah saya perhatikan dari kaca spion motor. Dari situ kami cekcok parah,” papar AR.
Dengan kondisi tidak tidur semalam suntuk, AR bergegas untuk berangkat menuju TKP dengan mengendarai mobil. Setiba di rumah kos, ia melihat satu unit sepeda motor gede persis seperti yang diceritakan seorang temannya.
“Saya dengan sopan mengetuk pintu, assalamualaikum tanpa jawaban tapi terdengar bisikan dari dalam. Saya ketok lagi, masih seperti itu akhirnya saya jengkel dan dobrak pintu,” tegas AR.
Dari balik pintu rumah kos dengan dinding tembok berwarna merah muda itu, AR mendapati isterinya, EFD dengan AA. PIL tersebut kabur, pelaku AR langsung membacok EFD dan mengejar hingga membacok secara berulang tubuh AA yang kabur ke kamar mandi.
“Saya tidak tahu berapa kali membacok (AA), pokoknya hasilnya ya seperti itu pak. Saya balik ke istri bacok lagi, balik lagi ke AA dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh istri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya pak,” tutur AR sambil tidak kuasa menahan tangis.
Korban EFD menderita luka bacok pada punggung sisi kiri, pipi kiri hingga dagu, serta luka bacok pada pangkal paha kiri. Saat dievakuasi, kondisi EFD sempat kritis namun meregang nyawa ketika tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.
Sementara korban AA ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi dengan luka bacok di sekujur tubuh. Hasil pemeriksaan oleh Spesialis Forensik RSUD Syamrabu Bangkalan, dr Edy Suharta, SpF mengungkapkan, terdapat luka bacok pada kepala bahkan sampai terjadi patah pada tulang tengkorak.
Selain itu, terdapat pula luka bacok pada bagian dada yang lebar separuh dada hingga tulang dada patah.
Dr Edy juga menemukan luka bacok pada leher serta luka tangkis di tangan kanan dan tangan kiri.
“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.
Mendengar keterangan secara gamblang dari pelaku AR, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, peristiwanya sudah selesai dan meminta pelaku AR untuk tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.
“Sekarang dihadapi karena sudah terjadi,” tutur Hafid kepada AR.
Hafid menjelaskan, penangkapan terhadap AR dilakukan sekitar satu jam setelah kejadian saat pelaku sedang mengendarai kendaraan roda empat di Jalan Raya Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.
"Motifnya perselingkuhan, korban dua orang yakni laki-laki dan perempuan dan yang perempuan adalah istri dari pelaku atau isteri dari tersangka. Setelah pelaku mendobrak pintu dan mengetahui isteri bersama laki-laki lain, pelaku kalap dan langsung membacok isteri pertama kali, kejar PIL dan membacok nya di kamar mandi,” terang Hafid.
Atas perkara ini, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Selain masih berlumuran darah, ujung celurit tampak patah sekitar 1 sentimeter.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol)