Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta atas Pasal 160 KUHP atau upaya penghasutan.
Ia dilaporkan karena disebut telah menghasut dan memperkeruh isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu dilayangkan relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Terkait hal itu, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke7 RI Jokowi di pengadilan.
"Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,red) itu karena itu pasal pengecut,” kata Roy Suryo dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).
Pasal 160 KUHPPasal 160 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang laporan Penghasutan.
Pasal 160 KUHP itu menjelaskan bahwa:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undangundang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undangundang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," demikian isi Pasal 160 KUHP.
Roy Suryo: Lucu kalau Dijerat Pasal 160 KUHPAlihalih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar.
Apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurutnya, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat.
Terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.
Roy Suryo menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.
“Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP."
"Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo.
Kendati demikian, Roy Suryo mengaku siap menghadapi proses hukum atas upaya membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
“Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benarbenar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law."
"Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangantangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.
4 Orang DilaporkanSelain Roy Suryo, tiga orang lainnya ikut dilaporkan.
Tiga nama lain juga dilaporkan yaitu ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan penghasutan terkait polemik ijazah Presiden Jokowi yang disebutsebut palsu.
Keempatnya dituding telah menyebarkan opini yang memicu keresahan publik.
Sehari kemudian, organisasi Peradi Bersatu dengan nama kelompok Advocate Public Defender juga mencoba melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan tersebut tidak diterima dan disarankan untuk dialihkan ke Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti atau tempat kejadian perkara.
“Kami membuat laporan berdasarkan dugaan yang jelas menghasut dan menimbulkan kegaduhan."
"Ini bukan atas tekanan siapa pun, tapi murni demi menjaga ketertiban hukum,” ujar Ade Darmawan, salah satu pelapor dari tim Advocate Public Defender.