Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa persoalan legalitas tanah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan hingga kini.
Ia mengungkapkan sekitar 64 persen lahan milik TNI belum memiliki sertifikat.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Rabu (30/4/2025).
“Kembali lagi, memang ini persoalan klasik. Saya mungkin tidak perlu menceritakan detail, tetapi memang tanah TNI itu masih 64 persen belum bersertifikat,” ujar Sjafrie.
Ia menegaskan, penyelesaian masalah ini penting sebagai bagian dari upaya penataan aset negara dan memperkuat legitimasi hukum terhadap fasilitas pertahanan nasional.
“Ini juga bagian dari kerja kita untuk meningkatkan status hukum tanahtanah TNI ke depan,” ucapnya.
Sjafrie menyebut Kementerian Pertahanan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat proses sertifikasi.
Termasuk dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum atas asetaset vital pertahanan.