Pengumuman Gaji Ke-13 PNS 2025: Simak Besarannya untuk Pensiunan
timtribunsolo May 04, 2025 04:37 PM

TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang akan segera dicairkan oleh pemerintah kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Mari kita bahas detail mengenai gaji ke-13 ini dan berapa besarannya untuk pensiunan PNS.

Apa itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan pensiunan.

Selain itu, pemberian gaji ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan, termasuk pendidikan anak.

Kapan Gaji Ke-13 akan Dicairkan?

Kapan tepatnya gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan ASN yang masih aktif dicairkan?

Menurut keterangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Prabowo Subianto, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ungkap Prabowo.

Siapa yang Menerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

Total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.

Bagaimana Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan?

Besar gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS bervariasi berdasarkan golongan dan jabatan terakhir.

Penetapan besaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah gambaran mengenai besaran gaji ke-13 untuk setiap golongan pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I

- Golongan IA: Rp 1.962.128

- Golongan IB: Rp 2.077.264

- Golongan IC: Rp 2.165.184

- Golongan ID: Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II

- Golongan IIA: Rp 2.833.824

- Golongan IIB: Rp 2.953.776

- Golongan IIC: Rp 3.078.656

- Golongan IID: Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

- Golongan IIIA: Rp 3.558.576

- Golongan IIIB: Rp 3.709.104

- Golongan IIIC: Rp 3.866.016

- Golongan IIID: Rp 4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV

- Golongan IVA: Rp 4.200.000

- Golongan IVB: Rp 4.377.744

- Golongan IVC: Rp 4.562.880

- Golongan IVD: Rp 4.755.856

- Golongan IVE: Rp 4.957.008

Mengapa Gaji Ke-13 Penting?

Gaji ke-13 adalah langkah strategis pemerintah dalam memberikan dukungan kepada ASN dan pensiunan, terutama dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pendidikan anak.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai insentif, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para ASN dan pensiunan dalam mengabdi kepada negara.

Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat, pemerintah melalui kebijakan ini juga berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup ASN dan pensiunan.

Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan semua penerima dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Dengan informasi ini, semoga Anda semakin paham mengenai gaji ke-13 yang akan dicairkan pada tahun 2025 dan besaran yang diterima oleh para pensiunan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.