TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial IW (23) jadi korban tindakan cabul seorang pria, MN (24).
MN mengintip IW saat tengah ganti baju melalui jendela kamar.
Bahkan, pelaku juga merekam IW melalui ponselnya.
Aksi cabul MN ini terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kini, MN pun telah diringkus polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi MN ini terbongkar pada Sabtu (3/5/2025), saat kakak korban melihat pelaku berada di dekat jendela.
Melihat ada yang mencurigakan, kakak korban langsung mengamankan pelaku beserta ponselnya.
"Pelaku sudah kami tangkap," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Setelah ponsel MN diperiksa, ditemukan beberapa video tak senonoh yang merekam korban secara diam-diam.
Mengutip TribunTimur.com, MN melancarkan aksinya pada dini hari saat warga sudah tertidur.
"Modusnya, pelaku menunggu saat lingkungan sepi dan korban lengah," ucap Alfian.
Bahkan, MN juga pernah merekam ibu mertuanya saat tengah berganti pakaian.
Atas perbuatannya tersebut, MN Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual.
Ia direkam oleh seorang pria berinisial MAES saat tengah mandi, Selasa (15/4/2025).
Korban direkam saat berada di kamar mandi yang letaknya bersebelahan dengan rumah pelaku.
Ia pun telah melaporkan kasus ini ke Polisi.
Kini, MAES telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Pelaku ternyata merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI).
Mengutip TribunJakarta.com, sambil tertunduk saat dihadirkan di hadapan media, MAES mengaku hanya sekali melakukan tindakan cabul ini.
"Baru sekali," kata MAES.
Selain mengakui perbuatannya, ia juga mengaku menyesali perbuatannya.
MAES juga menyebut perbuatannya tersebut sebagai tindakan yang khilaf.
"Sangat menyesal Pak. Khilaf," katanya lesu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, kasus ini bermula ketika tersangka mendengar suara orang mandi dari kos di sebelah kamarnya.
Pelaku pun mengintip dari lubang ventilasi dan merekam korban.
"Pelaku MAES mendengar orang mandi,"
"Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi dengan durasi delapan detik dan menggunakan handphone pelaku," papar Firdaus.
Korban yang merasa curiga pun akhirnya memergoki tersangka yang tengah mengintipnya.
SS akhirnya melapor ke polisi dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku pun turut disita.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)(TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)